Unaaha, Koransultra.com– Kabupaten Konawe akhirnya memiliki instalasi Pengolahan Tinja atau IPLT, yang mana IPLT tersebut merupakan infrastruktur pelayanan sanitasi yang sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Bertempat di kecamatan Tongauna, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, menerima secara resmi pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) tersebut dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tenggara (BPPW) Direktorat Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Sultra, Kamis (7/1/2021).
Penyerahan dilakukan Kepala BPPW Sultra, Mustaba bersama Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Dinas PU-PR Sultra melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand dan disaksikan Kepala Dinas PU-PR, Muh. Syahrullah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Ilham Jaya.
Acara peresmian ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima pengelolaan sarana IPLT Kabupaten Konawe serta penyerahan secara simbolis aset tersebut dari Kementerian PUPR melalui Satker PSPLP Provinsi Sultra kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Sekda Konawe, Dr. Ferdinand yang mewakili Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menyampaikan apresiasinya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepada Kementerian PUPR melalui Satker PSPLP Provinsi Sultra, yang telah mewujudkan pembangunan prasarana dan sarana IPLT di Kabupaten Konawe tersebut.
Dr. Ferdinand Sapan, menyampaikan bahwa keberadaan IPLT ini akan menjadikan Konawe siap menghadapi dinamika kota. Dimana selama ini kondisi pengolahan limbah khususnya di Kota Unaaha sebagai pusat kota Konawe masih mengandalkan luas halaman pemukiman.
“Pak Bupati berpesan, ini adalah langkah maju. Dan prasarana ini harus dikelola dengan baik dan belanjut,” ucap Dr. Ferdinand.
Lanjutnya, setelah serah terima ini Pemda Konawe akan meregulasi tata kelola IPLT ini melalui Peraturan Daerah (Perda), yaitu tentang pengelolaan dan manajemen pengelolaannya. Termaksud stuktur kelembagaan pengolahan IPLT tersebut.
“Kedepan akan kita sosialisakan terkait pengelolaan ini, misalnya jasa tarif penyedotan yang akan dituangkan dalam Perda. Jadi ini akan diintegrasi untuk dikelola bersama DLH dan PU-PR,” kata Dr. Ferdinand.
Ferdinand menginstruksikan Bappeda bersama Dinas PU-PR untuk mengkaji dasar-dasar penunjang pengelolaan IPLT ini. Kata dia, jika diharuskan adanya penambahan sarana tambahan untuk diajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk saat ini, jangkauan instalasi ini masih terbatas karena belum ada armada yang akan dioperasikan. Ia berharap di APBD Perubahan armada penyedot sudah bisa diadakan dan segera beroperasi utamanya di wilayah kota.
Sebagai informasi IPLT merupakan pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sistem setempat (on site) yang diangkut melalui sarana pengangkut lumpur tinja.
IPLT TPA Mataiwoi sendiri dibangun tahun 2020 oleh Dinas PU-PR Provinsi Sultra dengan anggaran Rp5 Miliar melalui Dana APBN.
Kontributor : Nasruddin