Unaaha, Koransultra.com– Pasca penetapan perda nomor 4 tahun 2020 tentang penataan desa, ternyata masih terdapat beberapa desa di kabupaten Konawe tidak masuk dalam deretan desa-desa yang memiliki syarat formil sebagai desa, khususnya desa di kecamatan anggotoa.
Anggota DPRD Konawe H Alaudin mengatakan beberapa desa terutama di kecamatan anggotoa yang tidak memiliki dasar hukum berupa perda harus dikembalikan ke desa induk.
“Pemahaman kami di DPRD kita sudah tetapkan dan usulkan tetapi berkasnya tidak sampai di kementrian dalam negeri, jadi otomatis desa tersebut harus kembali ke desa induk,” kata Alauddin, kemarin, senin 18 Maret 2020.
Mantan wakil ketua DPRD Konawe tersebut mengatakan berkas tersebut telah dibawa ke provinsi, dan seharusnya sudah ditetapkan. Tetapi oleh pihak pemrov Sultra melihat Kecamatan Anggotoa belum layak berdiri menjadi satu kecamatan dengan satu alasan wilayahnya dekat dengan kecamatan pemekarannya, yakni kecamatan wawotobi.
Dengan tidak adanya keabsahan dari kementrian terhadap desa-desa tersebut berimbas pada kecamatan Anggotoa itu sendiri. Daerah pemekaran kecamatan wawotobi itu dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Lanjutnya, syarat pemekaran kecamatan sudah di lakukan oleh pemerintah dengan memekarkan beberapa desa, tetapi dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 itu tidak melahirkan desa-desa di kecamatan anggotoa, dalam artian nomor registernya tidak ada maka syarat administrasinya dinyatakan gugur dan menurut kementrian bagi desa yang belum keluar syarat registrasinya, pemerintah harus melakukan pengusulan kembali.
“Pengusulan itu sudah lama kita lakukan, nanti kita akan turun mempertanyakan keprovinsi,”tutupnya
Kontributor : Nasruddin