
Unaaha, Koransultra.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Menggelar rapat paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Revisi Peraturan daerah ( PERDA ) Pengelolaan Keuangan Daerah, pada hari senin 20 Oktober 2021.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani dan didampingi oleh Hermansyah Pagala, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BAPEM Perda. Sementara dari pemerintah daerah dihadiri oleh sekretaris daerah konawe Ferdinand sapaan dan sejumlah kepala kepala dinas lingkup pemda konawe.
Sebelum pelaksanaan rapat paripurna, Badan Musyawarah ( Bamus ) DPRD Konawe menggelar rapat terkait penetapan agenda paripurna yang akan dilakukan.
Pada rapat Bamus tersebut ditetapkan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus dalam pembahasan Raperda Tentang Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani, mengatakan Rapat Bamus yang digelar membahas Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan akan dilanjutkan Paripurna Penyerahan Raperda.

“ Hasil Rapat Bamus mengagendakan penyerahan Revisi Perda Pengelolaan Keuangan pada hari senin tanggal 20 September 2021,” katanya.
Nantinya, lanjut kadek Rai Sudiani setelah rapat Paripurna Penyerahan Raperda akan dibentuk Tim Panitia Khusus ( Pansus ) untuk membahas Raperda tersebut.
Disampaikan, revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut dilakukan untuk dilakukan penyesuaian aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuanga Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga perlu adanya pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang terbaru.
“ Intinya pembahasan Raperda ini umtuk menyingkronkan semua aturan keuangan yang ada saat ini,” terangnya.

Menjelang Rapat Paripurna, Badan musyawarah, menggelar rapat dimana dalam rapat tersebut legislator partai Bulan Bintang, H Alaudin, menyampaikan bahwa pada dasarnya Bamus sepakat membantu Pemda Konawe dalam mensukseskan program pemerintah daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
” Kita harus hati-hati dalam Pembahasan Raperda, kita tidak ingin ada celah hukum dalam setiap keputusan yang telah disepakati secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif,” harapnya.

Lain halnya dengan Legislator asal Nasdem, Umar Dema menyampaikan harapannya agar sebelum pembahasan dilakusanakan terlebih dahulu diadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah. (ADV/NAS)




