PT. TPM Bantah Lakukan Aktifitas Penanaman Sawit di Bantaran Kali Lahambuti


Unaaha, Koransultra.com– Dugaan pengolahan sawit dikawasan kali lahambuti yang dilakukan perusahaan PT Tani Prima Makmur (PT TPM) dibantah oleh pihak manajemen perusahaan.

Melalui Manager Humas PT Tani Prima Makmur (PT TPM), Fauzan abdi mengatakan pihak perusahaan tidak melakukan aktifitas diluar dari izin pengolahan PT Tani Prima Makmur yang meliputi kecamatan Abuki, Tongauna, Anggaberi, Anggota, Meluhu, Amonggedo dan Anggalomoare.

” Sejak tahun 2010 kami mengantongi izin AMDAL, jadi prinsipnya perusahaan memiliki perizinan yang lengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan kami tidak melakukan aktifitas di bantaran kali Lahambuti,” ujarnya.

Bahkan katanya, pihak perusahaan PT Tani Prima Makmur (PT TPM), telah mematikan beberapa areal kelapa sawit yang tidak memenuhi kaedah.

” Menurut informasi orang lapangan beberapa tahun yang lalu ada beberapa posisi yang dimatikan karena tidak sesuai kaidah,” kata fauzan

Hal senada diungkapkan, Guntur, seorang karyawan lokal bagian perkebunan, dirinya mengakui tidak ada aktifitas penanaman maupun pengolahan kelapa sawit di bantaran kali lahambuti yang dilakukan perusahaan , hal itu dikarenakan tidak masuk dalam izin perusahaan.

” Saat ini di konawe Sawit lagi marak, bisa jadi hal yang di dugakan tersebut adalah tanaman milik warga,” tutupnya.

Diketahui luas areal perkebunan kelapa sawit PT Tani Prima Makmur (PT TPM) seluas 19 ribu hektar dan termasuk lahan mitra perusahaan.

Laporan : Nasruddin/rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *