
Unaaha, koransultra.com– Beberapa pasutri yang belum memiliki buku nikah atau nikah sirih di Konawe telah mendaftarkan diri di Kartu Keluarga pada Disdukcapil Kabupaten Konawe.
Hal ini disampaikan, Dema Banda, Kepala Dinas Catatan sipil kabupaten Konawe, saat diwawancara koransultra.com, diruang kerjanya, Senin 25 Juli 2022.
” Terkait berapa banyak, jumlah pasangan tersebut kami tidak tahu secara pasti, untuk pasangan nikah siri, tetap bisa mendapatkan Kartu Keluarga dengan status perkawinannya, kawin belum tercatat.” ujarnya.
Dema Banda menjelaskan nikah sirih dalam administrasi kependudukan adalah suatu pernikahan secara sah akan tetapi buku nikahnya belum diterbitkan oleh pihak KUA.
” Urusan perkawinan bukan wewenang kami, Disdukcapil hanya melakukan pendataannya saja, agar kedepan ada perlindungan hukum buat anaknya,” ungkapnya.
Kata Dema, syarat agar pasangan nikah siri bisa mendapat Kartu Keluarga, di antaranya harus mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan pemerintah setempat.
” Kalau syarat itu tidak dipenuhi maka kami tidak berani menggabungkan keduanya sebagai suami istri dalam kartu keluarga,” tandasnya.
Laporan : Nasruddin




