Unaaha, Koransultra.com – Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Konawe dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait Pilkades di Konawe.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana, menyebutkan dari 168 desa, tersisa satu Desa dinyatakan batal menggelar tahapan Pilkades, yakni Desa Lalonggombuno di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, akibat persoalan data pemilih yang di persoalkan oleh dua kandidat Calon Kepala Desa.
” Ini yang akan kita kordinasi kan dengan Kemendagri apakah nanti akan diikutkan pada pemilihan berikutnya, termasuk desa Lalonggatomi, yang cakadesnya meninggal dunia tetapi dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala desa,” Terangnya
Keni, juga menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan Penyelenggaraan Pilkades serentak dilaksanakan tiga gelombang, untuk Pilkades di Kabupaten Konawe baru masuk gelombang kedua.
Adapun terkait hasil Pilkades serentak tahun 2022, saat ini pihak DPMD Kabupaten Konawe tengah menerima berkas penetapan dari panitia dan kecamatan yang nantinya menjadi dasar Surat Keputusan yang ditujukan kepada Bupati Konawe.
” Semua sengketa terkait Pilkades sudah kita tuntaskan dan saat ini kita tengah mempersiapkan pengajuan Surat Keputusan yang nantinya akan disahkan oleh Bupati,” Tutupnya.
Laporan : Nasruddin