Unaaha, Koransultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Konawe telah resmi melantik 1044 anggota panitia pemungutan suara (PPS) se Kabupaten Konawe pada selasa 24 Januari 2023.
Dan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa PPS yang telah dilantik untuk segera mengusulkan calon sekretaris dan staf sekretariat serta Pantarlih.
Sekretariat PPS itu sendiri terdiri atas 3 orang, diantaranya kepala sekretariat merangkap anggota serta 2 staf sekretariat. Sedangkan Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS dalam satu desa atau kelurahan.
Adapun mekanisme pembentukan sesuai Surat keputusan KPU nomor 534 tahun 2022. PPS melalui PPK mengusulkan sedikitnya 3 sekertariat dan 4 staf sekretariat ke KPU setempat.
Selanjutnya, KPU kabupaten menyampaikan usulan sekretariat dan staf sekretariat PPS kepada lurah atau kepala desa.
Setelah itu Kepala desa atau lurah menetapkan 1 sekertariat dan 2 staf sekertariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU kabupaten kota yang ditetapkan dengan keputusan desa atau lurah.
Selanjutnya setelah menerima keputusan dari kepala desa atau lurah, KPU kabupaten melakukan penetapan sekretariat dan staf sekretariat PPS serta penandatanganan fakta integritas oleh sekretariat dan staf sekretariat terpilih.
Sekertariat dan staf sekertariat PPS merupakan dukungan dan fasilitas dari pemerintah desa dan kelurahan terhadap suksesnya kinerja PPS di desa dan kelurahan. Dengan kata lain sekretariat dan staf sekretariat diusulkan oleh PPS namun ditetapkan oleh kepala desa atau lurah setempat.
Adapun masa kerja sekretariat dan staf sekretariat PPS sama dengan masa kerja PPS.
Sementara itu untuk petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih atau PPDP perekrutannya disesuaikan dengan jumlah TPS di wilayah desa atau kelurahan dengan masa kerja selama 1 bulan.
Laporan : Nasruddin