Unaaha, Koransultra.com– Buntut dari rencana aksi mogok kerja yang akan di gelar Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh PUK KSPN PT VDNI Dan PT OSS serta SPTK Kabupaten Konawe. membuat Dewan Pengurus Nasional (DPN) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, meradang.
DPN KSPN melayangkan surat aduan Nomor 035/DPN FKSPN/III/2023 tentang Permohonan Penyelesaian Masalah di PT VDNI dan OSS Konawe yang dikirim oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) ke Kemenaker.
Dalam surat aduan tersebut tercantum Point dari aksi mogok kerja Aliansi Serikat PUK, yakni persoalan Surat pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), persoalan Upah pekerja.
Untuk itu DPN FKSPN meminta Kemenaker dengan kewenangan yang dimilkinya untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terkait pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dan hak-hak normatif bagi pekerja di perusahaan PT VDNI serta PT OSS.
Hal ini dapat dilakukan untuk meminimalisir persoalan yang terjadi yang dimunginkan dapat menjadi permasalahan besar jka tidak segera diselesaikan dengan baik.
Sementara itu management PT VDNI melalui Head Of Human Resources kantor pusat, Arys Nirwana, dikutip dari media online Britakita.net, menepis tudingan Aliansi PUK PT VDNI, KSPN Kabupaten Konawe tentang tindakan yang merugikan karyawan.
Dan menilai tindakan Serikat PUK, KSPN cenderung memprovokasi karyawan PT VDNI dan PT OSS untuk melakukan aksi mogok kerja.
Laporan : Nasruddin