Unaaha, Koransultra.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengundang dua pemerintah kabupaten (Pemkab) yakni Pemkab Konawe dan Konawe Utara, untuk membahas tapal batas kedua wilayah tersebut.
Persoalan batas kedua Kabupaten telah dibahas sejak tahun 2021 sejak Almarhum Gusli Topan Sabara, wakil bupati Konawe menyatakan sebagian wilayah konawe diklaim dan diambil oleh daerah pemekarannya, yakni Kabupaten Konawe Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan menuturkan, pihaknya dipanggil Kemendagri untuk membahas masalah tapal batas dengan Konut. Menurutnya, selain Konawe-Konut ada juga daerah lain yang dipanggil terkait masalah yang sama.
“Terkait batas wilayah ini memang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Ferdinand, Pemkab Konawe telah menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan Kemendagri. Tinggal nanti, pihak Kemendagri yang akan mengkajinya.
“Nanti akan dihadiri langsung pak Bupati atau nanti saya sendiri bersama teman-teman di Bagian Pemerintahan. Pertemuannya Senin ini (10/4/2023),” pungkasnya.
Laporan : Nasruddin