Unaaha, Koransultra.com– Kepala Samsat Konawe, Wawan Arianto S. STP., M. Si mengatakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di perpanjangan hingga 30 September 2023. Dimana seharusnya program tersebut berakhir 31 Juli 2023, namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah atau memperpanjang program pemutihan selama dua bulan kedepan.
“Seharusnya kemarin berakhir (31 Juli red) tapi dari pemprov menambah masa perpanjangan selama dua bulan,” kata Wawan Arianto, Selasa 1 Agustus 2023.
Menurut Ia, alasan perpanjangan program ini lantaran antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk membayar pajak kendaraan dan denda pajak kendaraan.
Seperti di Konawe, sejak diterapkan pada 22 Mei hingga 31 Juli 2023, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan mencapai Rp. 1,9 Milyar.
” Disini ada peningkatan atau kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan di sisi lain, masyarakat sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, ” ungkapnya.
Dengan di perpanjang nya program pemutihan pajak ini, Wawan berharap masyarakat khususnya Sultra dapat lebih manfaatkan kesempatan ini, sebab program ini tidak di lakukan setiap tahun.
“Makin banyak masyarakat yang taat pajak maka makin banyak pendapatan daerah. Pendapatan daerah itu akan membantu pembangunan di setiap sektor, ” Jelasnya.
Berikut 4 keringanan dalam program pemutihan pajak di Sultra, Bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas sanksi administratif, Bebas Beba Balik Nama Kendaraan Bermotor dan terakhir Bebas denda SWDKLLJ.
Laporan : Nasruddin