Khawatir Trauma Membekas, Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Anak SD Pilih Pindah Sekolah

Korban saat dilakukan visum di Rumah Sakit

Korban saat dilakukan visum di Rumah Sakit

Unaaha, Koran Sultra.com – Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Poasaa yang diduga menjadi Korban kekerasan dilingkungan sekolah oleh salah satu orang tua siswa memilih pindah bersekolah di SD lain, hal ini diungkapkan oleh orang tua Korban Andriansyah Siregar kepada awak media, Senin 25/09/2023.

Menurut orang tua Siswa korban kekerasan anak ini mengaku mengajukan permohonan pindah sekolah karena khawatir trauma psikologis anaknya berbekas atas kejadian ini, ” Hasil diskusi kami berdua (suami-istri.red) biar pindah sekolah saja, soalnya kami liat anak itu (Korban.red) agak takut – takut kalau mau kesekolah selalu beralasan ini itu biar tidak ke sekolah jadi kami ambil kesimpulan kami pindahkan saja ke sekolah lain semoga bisa mengobati rasa trauma dan takut pada anak saya ” Ujar Andriansyah.

” Hari ini kami sudah terima surah pindah nya dari sekolah yang lama ke sekolah yang baru, masih sementara berproses mohon do’a nya yang terbaik untuk anak kami ” tuturnya.

Dirinya mengaku bahwa pihak sekolah sendiri menyayangkan mengapa insiden dugaan penganiayaan ini bisa sampai terjadi ” Setelah kejadian saya juga sudah komunikasi dengan pihak sekolah, demikian juga dengan pihak guru jika langkah yang kami tempuh ini (pindah sekolah) demi kebaikan anak kami yang khawatir dampak psikologisnya akibat kejadian ini ” Ucapnya.

” Saya sendiri sudah dilakukan BAP oleh pihak Kepolisian, dan sudah terima tanda bukti laporan. Masih menunggu proses selanjutnya informasi dari pihak kepolisian. Hari ini baru hari ke enam pasca laporan polisi saya buat, semoga segera berproses agar keluarga kami juga mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa anak kami ” Terang Andriansyah.

Saya berharap jika nantinya pelaku terbukti telah menganiaya anak saya saya berharap pengadilan dapat memberikan hukuman seadil – adilnya, ” Tentunya sebagai orang tua korban, saya berharap terduga pelaku yang juga adalah ASN jika terbukti nanti bisa di Proses sesuai ketentuan, mengingat anak kami ini juga masih dibawah umur tentu saya berharap pasal perlindungan anak juga dapat dikenakan pada pelaku ” tegasnya.

” Kita tunggu proses hasil laporan kami, nanti kami kabarkan lagi jika ada perkembangan informasi dari pihak Kepolisian ” Tutupnya. (Red****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *