Unaaha, Koransultra.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Persetujuan kenaikan TPP ASN Lingkup Pemkab Konawe yang pernah dijanjikan saat era kepemimpinan Mantan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, sebagaimana surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah akhirnya terwujud.

Dalam surat persetujuan Bina Keuangan Kemendagri, Nomor: 900.1.1/14419/Keuda tanggal 5 September 2024 menyampaikan surat persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Surat yang ditanda tangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, mengingatkan Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan persetujuan
Kementerian Keuangan. Katanya.

Dalam surat tersebut dikatakan Berkenaan angka 1 dan angka 2, disampaikan Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp131.784.284.762,00 sebagaimana daftar rincian terlampir.

Sebelumbya, saat masih aktif menjadi Pj Bupati Konawe, DR. H. Harmin Ramba mengatakan kenaikan TPP ASN akan diusulan kenaikannya. Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk memberikan apresiasi kepada anggota Korpri, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Harmin Ramba ketika itu mengatakan pada saat momentum peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 tahun 2023 lalu, Pemkab Konawe menghadiahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) alias tunjangan kinerja akan naik 20 persen pada 2024.

“Terhitung 1 Januari 2024 kita naikkan TPP 20 persen,” kata Harmin Ramba ketika itu.

Namun, kenaikan TPP 20 persen itu, kata Harmin Ramba, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme.

“Kalau kerjanya bagus kita tingkatkan terus. Kemudian TPP nanti kita akan bayarkan per tanggal tiga bulan berjalan nda boleh lagi tiga-tiga bulan, ” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here