Unaaha, Koransultra.com – Wakil Bupati Konawe mewarning Kepala Desa (Kades) dan lurah agar tidak melakukan pergantian perangkat aparatnya tanpa mekanisme, “tidak adalagi yang boleh seenaknya kepala desa, lurah mengganti perangkat desa dan lurah tanpa persetujuan bupati,” tegas H. Syamsul Ibrahim di kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah yang mengusung tema Membangun Desa Menata Kota Mewujudkan Konawe Bersahaja Menuju Indonesia Emas 2045 yang diikuti oleh Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Konawe, pada Rabu 23/04 2025.
“Sama juga kita (Pemerintah Daerah.red) terlebih dahulu meminta persetujuan gubernur lalu tanda tangan pak sekda baru bupati lakukan pelantikan” katanya.
Menurut Wakil Bupati Konawe karena hal ini ada juga terindikasi ada modus “Tapi tidak disini ditempat lain,
(semisalnya) sudah masuk bulan 10 dia tidak suka aparatnya dia ganti dia tunjuk yang baru atau di bulan sepuluh saatnya mengajukan triwulan keempat atau misalnya di bulan tiga ini dia ganti jadi yang lama tidak dapat honor yang baru tidak lagi tanya tanya honornya jadi merusak tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan.” Tuturnya.
“Untuk itu supaya tidak seenaknya kami akan buatkan payung hukumnya silahkan anda mengusulkan mengganti nanti sudah dapat persetujuan dari atas baru anda dapat mengesahkan” Pungkasnya.
Laporan: Andriansyah