Lagi Komisioner Bawaslu Konawe Disidang DKPP, LKPP Sultra: Jika Terbukti Langsung Pecat Saja

“Saya putuskan sidang ini untuk tetap dilanjutkan karena perkara ini sudah diregister dan isunya sangat penting untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu terkait perkara ini,”

Kendari, Koransultra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyidangkan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Jumat (23/5/2025).

Restu Kembali harus duduk dikursi teradu DKPP karena diadukan oleh Rasmita dimana dirinya melaporkan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dengan mendalilkan bahwa teradu diduga telah melakukan penipuan dengan memesan atribut kegiatan apel siaga yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe senilai Rp. 200.000.000.
Saat sidang akan dimulai, pengadu menyampaikan kepada majelis persidangan bahwa dirinya mencabut aduannya ini, “Mohon maaf saya baru menyampaikan pencabutan aduan hari ini, karena permasalahan ini sudah saya selesaikan bersama teradu dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Rasmita.

Meski begitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 100-PKE-DKPP/III/2025 terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dimana sidang ini dapat dilihat secara virtual melalui akun youtube resmi DKPP RI.
Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang pemeriksaan memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang pemeriksaan. Menurutnya, hal ini berdasar dengan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara KEPP yang menyebutkan bahwa DKPP tidak terikat untuk mengabulkan pencabutan tersebut jika sudah dilimpahkan menjadi perkara.

“Perkara ini sangat penting bagi saya karena tidak lazim anggota bawaslu yah, yang saudara adukan itu bertindak langsung dalam pengadan barang dan jasa, itu ada fasilitasi (tugas.red) yang dilakukan oleh sekretariat.” Ujar Raka Sandi pada pengadu saat pengadu menyampaikan pencabutan laporannya.

Menurut Raka Sandi, nanti hasil sidang yang menilai terkait kasus yang dilaporkan ini, “Jika kemudian dalil saudara tidak benar dan para pihak juga melihat seperti itu tentu kami akan merehabilitasi nama baik teradun, namun jika terbukti tentu ada akan dinilai sebagaimana mestinya. Ini penting untuk menghindari kesimpang siuran perkara ini juga sudah masuk ke kami dan majelis sudah memanggil para pihak.” Tegasnya.

“Saya putuskan sidang ini untuk tetap dilanjutkan karena perkara ini sudah diregister dan isunya sangat penting untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu terkait perkara ini,” ungkap Raka Sandi yang juga mantan Komisioner KPU RI ini.

Situasi Sidang Menghangat, Sejumlah Fakta Terungkap

Sejumlah fakta – fakta persidangan terungkap, diantaranya terkait adanya pleno pembatalan kegiatan Apel Siaga yang diduga tidak menghadirkan Kepala Sekretariat Bawaslu Konawe dimana hal ini berimbas kepada Pengadaan atribut apel siaga yang telah dilakukan proses tender oleh pihak sekretariat Bawaslu Konawe sehingga menjadi polemik.

Adanya dugaan Chatting via whassapp antara teradu dan pengadu dimana didalam percakapan tersebut ada yang berisi invoice penagihan serta dokumen resmi Perusahaan, gambar – gambar model baju dan tulisannya. Hingga atribut seperti baju dan topi yang disinyalir bakal digunakan pada saat kegiatan apel siaga ternyata telah berada dirumah saudara teradu di Kabupaten Konawe yang dikirim dari Jakarta sebelum proses tender dari pihak Sekretariat Bawaslu Konawe dilaksanakan.

Suasana sidang tampak tegang dimana saat beberapa kali dilakukan konfrontir antara teradu dan pihak terkait Sekretaris Bawaslu Konawe terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa dilingkup Bawaslu Konawe. Dimana majelis hakim beberapa kali menanyakan terkait kewenangan dan tugas dari Komisioner Bawaslu kepada teradu didalam proses pengadaan barang dan jasa ini.

Teradu Menolak Dalil Pengadu

Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu, menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menjelaskan, bahwa benar sempat ada pertemuan yang membahas akan diadakannya kegiatan Apel Siaga yang membutuhkan atribut seperti baju dan topi, namun tidak pernah ada pembahasan untuk memesan atau meminta untuk diadakan atribut tersebut. Sebagaimana dilansir dilaman DKPP https://dkpp.go.id/aduan-dicabut-dkpp-tetap-periksa-anggota-bawaslu-kabupaten-konawe/
Ia menyebutkan bahwa pihak pengadu selaku penyedia barang telah mengambil keputusan secara sepihak dengan langsung mengirimkan atribut tersebut.

“Saya kaget karena cepat sekali barang dari jakarta langsung dikirim ke Konawe, sementara agenda Apel Siaga pun belum dibahas dalam pleno pimpinan.” tegas Restu.

Selanjutnya, teradu meminta kelengkapan perusahaan kepada pengadu untuk diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.

Namun, ia melanjutkan, terdapat kendala dikarenakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe terkesan tertutup dan tidak ada koordinasi kepada seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terkait hal tersebut. Kemudian, lanjut Restu, semua Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe melakukan rapat pleno dan diputuskan agenda Apel Siaga batal dilaksanakan.

“Jadi beberapa baju dan topi tersebut sekarang masih berada di rumah saudara saya dan telah mengirimkan dana pembayaran terhadap barang yang diambil sebesar 12 juta rupiah,” kata Restu.

Ketua LPPK Sultra Minta Teradu Dipecat

Ketua Lembaga Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara, Karmin, S.H menilai teradu sudah layak untuk diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu jika terbukti dalam aduan kali ini. Demikian dikatakanya saat diwawancarai via telepon, Minggu 25/05/2025.

Menurut Karmin, teradu ini DKPP pernah diberhentikan oleh DKPP dari Jabatan sebelumnya dan diberi sanksi peringatan keras terakhir terkait Kasus pergeseran suara dimana uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe.

“Ada Putusan Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 DKPP dimana DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada teradu I Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, jadi kami menganggap jika pelanggaran etik diulang lagi dan terbukti tidak ada alasan lagi bagi DKPP untuk tidak memberhentikan teradu ini.” Tegas Karmin.

Karmin menganggap hal ini mesti menjadi perhatian serius semua pihak yang ingin menjaga Marwah penyelenggara pemilu, “Konawe itu kampung halaman saya, jadi sebagai warga Konawe tentu saya prihatin melihat hal – hal seperti ini. Mesti diganti oknum – oknum yang mencederai nama dan wibawa Penyelenggara Pemilu, dimana saya sendiri pernah mengadukan teradu ini bersama beberapa orang rekannya ke Bawaslu Sultra atas dugaan Tindak Pidana Pemilu, meski terverifikasi secara material dan administrasi tapi saat itu tidak diproses dengan alasan Gakumdu sudah berakhir masa tugasnya.” Ungkap Karmin.

“Sebagai penyelengara pemilu itu mesti menjaga dengan baik Marwah Lembaga ini, karena ini adalah trust (kepercayaan.red) publik, kalau masyarakat sudah kehilangan trust bagaimana jadinya Pemilu kita kedepannya.” Ungkapnya.

Dirinya berharap DKPP bersikap tegas atas aduan kali ini, “sekali lagi saya meminta DKPP jika hal ini terbukti, sudah berhentikan saja oknum penyelenggara seperti itu. Sebelumnya juga sudah ada putusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatannya.” Tambah Karmin.

“Ini menjadi tantangan bagi DKPP, sidang itu sudah dinonton Publik yang disiarkan secara langsung, jadi masyarakat sudah melihat fakta fakta persidangan. Dan saat ini masyarakat menunggu putusan tegas dari DKPP.” Pungkasnya.

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *