Dinkes Konawe Keluarkan Hasil Lab Kasus Ayam “Belatung”, Disinyalir Ada Pelanggaran SOP, Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen “Menguat”

Unaaha, Koransultra.com – Kasus ayam “Belatung” yang diduga dibeli masyarakat pada salah satu gerai Indomaret di Kabupaten Konawe Prvovinsi Sulawesi Tenggara ditangani serius Pemerintah Daerah setempat.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sekaligus mengambil sampel dari produk ayam goreng yang dijual oleh gerai Indomaret yang beroperasi 24 jam di Kota Unaaha ini pada selasa lalu.

Saat sidak dilakukan, Tim yang turun dan didampingi para Kadisnya ini mengambil sampel produk ayam goreng tersebut untuk dilakukan pengujian sampel dilaboratorium, uji kelayakannya.

Wal hasil, hasil uji Laboratorium atas hasil sampel yang sudah diambil beberapa hari lalu telah keluar. Demikian disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe saat menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media, pada Jum’at 13/06/2025.

Pengujian komprehensif dilakukan dengan indikator enam parameter kualitas makanan, baik secara kimia maupun mikrobiologi.

Untuk parameter kimia, fokus pemeriksaan ada pada kandungan boraks, formalin, metilen biru, dan timbal. Sementara itu, parameter mikrobiologi yang diperiksa adalah Total Coliform dan E. coli CPU/100. Demikian diungkapkan Yustezar Fahriza selaku Penanggung Jawab Lab Lingkungan Dinas Kesehatan Konawe.

“Hasil pemeriksaan laboratorium yang kami sampling itu pada tanggal 10 Juni dan dilakukan pemeriksaan ada 6 parameter kualitas makanan yang diperiksa yaitu Total Coliform, E. coli CPU/100, Kimia, Boraks, Formalin, Metilen Biru, Timbal. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, didapatkan itu memenuhi syarat untuk mutu kualitas makanan. Itu ayam goreng yang siap saji, ayam goreng yang sudah mau dikonsumsi masyarakat yang kami ambil untuk suatu pemeriksaan.” Jelasnya.

Adanya Indikasi Penyimpanan Produk Lewati Batas Waktu

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Dr. Agus Lahida, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan makanan siap saji. “Secara teknis, di sini kalau saya perhatikan dari sistem pengolahan mereka, seharusnya itu dalam 6 sampai 7 jam tidak digunakan, harusnya makanan siap saji itu harus dibuang, tidak digunakan lagi, tidak boleh dijual,” tegas mantan Direktur BLUD RS Konawe ini.

Kadinkes Konawe mengungkap insiden belatung belatung yang sempat viral dan beredar ini dirinya menduga kemungkinan besar disebabkan oleh penyimpanan yang melewati batas waktu, khususnya saat momen Lebaran, tuturnya.

“Yang saya khawatir kemungkinan ini pas dengan Lebaran. Hari itu dan besoknya ini dibeli terjadi penyimpanan yang melewati batas waktu. Sehingga kemungkinan belatung itu, tapi sampel makanan yang mereka produksi pada hari ini dan kami periksa itu hasilnya tadi. Sesuai dengan janji saya bahwa selesai hasil di laboratorium kami akan memberikan mereka izin untuk menjual kembali ritelnya karena kita tidak punya alasan untuk menahan lebih lama,” pungkasnya.

Sebelumnya insiden ayam goreng “belatung” yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Koanwe ini viral disejumlah media online, bahkan video insiden saat konsumen yang diduga membeli ayam goreng sudah tidak layak konsumsi beredar luas di media sosial, terlihat belatung yang sudah besar besar berhamburan keluar dari daging ayam goreng yang diduga dibeli konsumen di Gerai Indomaret yang berlokasi dipusat Kota Unaaha ini.

Atas insiden ini Dinkes Konawe dan Disperindag seusai melakukan sidak mengatakan pihaknya bakal turun melakukan pengecekan di 24 gerai Indomaret yang beroperasi didaerah ini, melakukan peninjauan atas SOP nya.

Dugaan Pelanggaran UUPK Menguat

Pihak Kepolisian Resort Konawe sendiri sebelumnya disejumlah media online mengungkapkan jika kasus ayam belatung ini tengah ditangani, dan pihak management Indomaret Jl. Sapati ini sudah dilakukan pemanggilan.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Dipasarkan Pelaku Usaha, salah satu pasal yakni Pasal 8 UUPK melarang produsen atau pelaku usaha untuk memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar atau ketentuan dimana Pelanggaran atas Pasal 8 UUPK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 62 UUPK.

Diatur dalam Pasal 62, ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dan Ayat (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Management Indomaret sendiri yang coba dimintai wawancara via Wahssapp nya enggan memberikan komentar terkait persoalan ini. Pesan Whass App yang dikirim hanya tercentang dua namun tak kunjung mendapt balasan.

Akankah kasus Ayam Goreng Belatung ini “terhenti” atas keluarnya hasil Lab Dinkes yang menyebutkan produk tersebut “baik baik saja”, atau akankah ada langkah tegas yang diambil pihak penegak Hukum atas dugaan pelanggaran UUPK ini.

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *