Tersandung Korupsi Rp. 1,2 M, Kejari Muna Tahan Mantan Sekda Mubar

Muna, Koransultra.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, Indra Thimoty, resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah Muna Barat, LM Husein Tali, dan Kepala Subbagian Keuangan, Wa Haliya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-1999/P.3.13/Fd.2/12/2025.

Kasi Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.

“Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka, yaitu LM Husein Tali menyerahkan user ID dan password akun Sekretaris Daerah kepada Rani Astuti dan La Ode M Sazral Soliwunto selaku PPTK, guna mengelola akun tersebut demi kemudahan proses administrasi dan operasional kegiatan,” jelas Fariadin.

Ia menambahkan, selaku Pengguna Anggaran, Husein Tali tidak melakukan pengujian atas kebenaran tagihan maupun bukti pertanggungjawaban pada realisasi belanja Ganti Uang Persediaan (GUP). Hal itu termasuk pembayaran listrik, BBM, hingga perjalanan dinas.

Sebaliknya, Husein Tali justru memberikan persetujuan kepada bendahara pengeluaran untuk memproses pembayaran tanpa verifikasi yang memadai. Ia juga disebut menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK) serta surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Tak hanya itu, Husein Tali diduga mengetahui adanya sejumlah pengeluaran yang tidak memiliki pos anggaran, namun tetap meminta agar pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan melalui anggaran rutin.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar,” tegas Fariadin.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Muna menahan LM Husein Tali selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha.

Atas perbuatannya, LM Husein Tali dijerat dengan pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pasal Subsidair, disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B/Red****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *