Darurat Narkoba, Ini Langkah Strategis Pemkab Konawe Bersama BNNK

Konawe, Koransultra.com – Ancaman peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara kian mengkhawatirkan. Provinsi Sultra tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan narkoba tertinggi secara nasional, sementara Kabupaten Konawe berada di posisi paling rawan di tingkat provinsi.

Kondisi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Konawe di Kantor BNNK Konawe, Rabu (22/1/2026).

Dalam forum tersebut, Syamsul menegaskan bahwa Sultra saat ini berada pada level atas peredaran narkoba di Indonesia, sedangkan Konawe menempati peringkat pertama dari 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Merespons situasi tersebut, Pemkab Konawe bersama BNNK mulai menggulirkan sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya melalui pembentukan Unit Pelaksana Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika hingga ke tingkat desa.

Tak hanya itu, Syamsul juga menyebutkan langkah pencegahan lain yang telah dijalankan, yakni pelaksanaan tes urine di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pada kalangan pelajar, sebagai upaya menekan peredaran narkoba sejak dini.

Sementara itu, Kepala BNNK Konawe, Kompol H. Bandus Tira Wijaya, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 9 desa yang telah ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah setelah dilakukan evaluasi lanjutan.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Tira menjelaskan pihaknya akan membentuk tim terpadu dengan minimal satu petugas di setiap desa, baik di wilayah zona merah maupun zona hijau. Pada tahap awal, BNNK Konawe menargetkan 28 desa, termasuk 9 desa zona merah, sebagai fokus pengawasan.

“Untuk desa-desa ini kami beri dua tindakan, yakni pencegahan pemberdayaan masyarakat (P2M) dan rehabilitasi,” terangnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan data yang sebelumnya dirilis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, terkait pemetaan kawasan rawan narkoba berdasarkan kategori waspada dan berbahaya di seluruh provinsi di Indonesia tahun 2024.

Berdasarkan data yang dirilis pada Maret 2025, Sulawesi Tenggara tercatat memiliki 1.240 kasus narkoba, terdiri dari 94 kategori bahaya dan 1.146 kategori waspada. Angka tersebut menempatkan Sultra sebagai provinsi paling rawan narkoba di Indonesia, bahkan melampaui Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang berada di peringkat berikutnya. (Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *