Kendari, Koransultra.com – Lambannya penanganan laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh YT (Inisial.red) yang sudah dilaporkan sejak November 2025, disesalkan Kuasa Hukum pelapor, Suhardin, S.H. Dirinya mempertanyakan kinerja Kepolisian yang sampai hari ini terduga pelaku YT (Inisial.red) tak kunjung dilakukan penahanan, demikian diungkapkannya pada Sabtu 24/01/2026.
Menurut Suhardin, saat ini korban mengalami trauma psikologis atas insiden tersebut, “Kejadian ini sudah terulang yang kedua kalinya, klien saya tentu sangat trauma dengan insiden ini, apalagi terduga pelaku belum dilakukan penahanan hingga hari ini, padahal laporannya sudah dilakukan sejak November 2025 lalu, ” ujarnya.
“Ditambah lagi, anak mereka yang baru berusia setahun lebih kini dalam penguasaan terduga pelaku, saat diambil paksa dari ibunya dalam insiden tersebut,” terang Kuasa Hukum dari MN.
Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Kendari terkait hal ini, meski begitu belum ada titik terang yang kami dapatkan. Ungkap Suhardin.
“Penyidik maupun Kanit yang menangani sudah kami koordinasi, tetapi jawaban yang kami dapatkan belum memuaskan, bahkan Kanit PPA sendiri saat kami temui mengakui bahwa surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan sejak tanggal 19 Januari kemarin, namun faktanya hingga hari ini terduga pelaku tak kunjung ditahan,” katanya lagi.
Kan aneh, sambungnya. “Surat penangkapan sudah dikeluarkan tapi pelaku tak juga ditahan, hal inikan tentu menimbulkan pertanyaan ada apa sehingga hal ini sampai berlarut larut, sementara pelaku ini kami tau keberadaannya jelas,” sesalnya.
Terkait hal ini kami juga sudah laporkan ke Propam Polda, tambahnya. “Semoga segera ditindak lanjuti, dan satu hal yang paling penting adalah anak pelapor ini masih Balita dan masih menyusui, sudah cukup lama terpisah dengan ibunya karena masih didalam penguasaan terlapor ini,” tegasnya.
“Kami minta kasus ini ditangani dengan serius, hak dari klien kami akan terus kawal dan diperjuangkan, jangan sampai menimbulkan persangkaan negatif atas lambannya proses penangannnya,” pungkas Suhardin yang juga Ketua Harian DPW Propindo Sulawesi Tenggara. (And/Red****)




