
Unaaha, Koransultra.com– Sanksi Tegas akan diberikan oleh pemerintah daerah bagi para ASN yang meninggalkan tugas saat jam kerja, tidak hanya itu saja, kantor pun akan “disegel” bila kedapatan kosong disaat jam kerja.
Hal itu akan dilakukan oleh satuan satpol PP yang melakukan patroli di SKPD-SKPD saat jam tertentu.
” Ini telah menjadi komitmen Bupati Kery Saiful konggoasa untuk meningkatkan pelayanan publik di setiap instansi dengan meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara,” terang Nasruddin Kasat Pol PP saat ditemui awak media.
“Sweeping” tersebut dikatakan Nasruddin, adalah upaya untuk meningkat kinerja serta pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
” Itu dilakukan diwaktu-waktu tertentu, dan apabila ditemukan kantor tersebut kosong pada saat jam kerja kami akan gembok kantor tersebut selanjutnya kami laporkan keatasan,” terangnya.

Ia menuturkan kantor tersebut kembali akan dibuka setelah ASN tersebut menghadap ke Sekda dan diberikan sanksi oleh atasan.
Laporan : Nasruddin




