Dua Pelaku Teguk Miras Sebelum Membunuh Di Lapangan Anaiwoi

Kolaka, Koran Sultra – Kasus penikaman yang mengakibatkan satu orang tewas di Kelurahan Anaiwoi kecamatan tanggetada,Kabupaten Kolaka ini, rupanya di dasari dengan dendam lama, yaitu  pada saat di gelar pertandingan sepak Bola antar Desa, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun RI yang KE-70, Di Lapangan Kelurahan Anaiwoi.

Teragedi pembunuhan tersebut terjadi pada saat di gelar penyerahan Hadiah pemenang Lomba cabang olah raga di lapangan Kelurahan Anaiwoi, sabtu malam (29/) pekan lalu.

Namun siapa sangka, rupanya pada malam ramah tamah HUT RI-70 yang di gelar pihak  Kecamatan Tanggeatada ini, adalah malam hembusan napas terakhir korban Harianto warga Desa Tinggo Kecamatan Tanggetada.

Kapolsek Watubangga, AKP Amos Murpy pada Koran Sultra mengatakan, jika dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban tersebut, yakni Bahri dan Ilham adalah warga Desa Popali Kecamatan Tanggetada, dan masih kaitan hubungan keluarga.

Amos Murpy, menceritakan,  bahwa pelaku dan korban ini secara tiba iba bertemu di acara malam ramah tamah HUT RI yang di gelar pihak panitia Kecamatan, Dan setelah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, terjadilah perkelahian yang berbuntut pembunuhan.

Dan atas kasus ini, pihak Polsek Watubangga telah mengintrogasi beberapa orang yang di angap saksi.

Amos Murpy mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi, kedua orang pelaku tersebut telah mengkosumsi Minuman Keras (Miras) sebelum bertemu dengan korban.

“setelah kami lakukan pemeriksaan, rupanya antara  pelaku dan korban itu, terlibat masalah dendam lama, namun kedua orang pelaku ini telah mengkosumsi Miras sebelum ketempat acara pada malam ramah tamah HUT RI di lapangan Anaiwoi tersebut, maka terjadilah perkelahian yang berbuntut pada pembunuhan”. Terang Amos Murpy pada Koran Sultra

Lanjut Kapolsek Watubangga  mengatakan, untuk sementara kedua orang pelaku, di kenakan pasal berlapis, di antaranya  pasal 338  dan pasal 339 dengan ancaman minimal 15 tahun atau maksimal 25 tahun ancaman kurungan penjara, karena telah menhilangkan nyawa seseorang.

Amos Murpy menambahkan jika kasus pembunuhan tersebut, hinga saat ini masih dalam pendalaman pihaknya.

Sementra itu,untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku pembunuhan yakni  Bahri dan Ilham  tersebut, saat ini sedang dalam tahanan Polsek Watubangga.

Kontributor: (Jon/Miswan Okyl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *