Kolaka, Koran Sultra – Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka, sejak bulan April 2015, jumat (28/8) sore pekan lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, Herry Faisal bersama Jubair selaku Bendahara Dinkes Koltim, akhirnya resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka berdasarakan surat penahanan Nomor PRINT.03/R.3.12/FD.1/08/2015.
Penahanan terhadap kedua orang tersangka ini, di gelar setelah pihak Kejari Kolaka secara resmi telah menerima hasil audit pihak BPKP Sultra, terkait dengan Kasus tindak pidana korupsi APBD Koltim tahun anggaran 2014 tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka menemukan kerugian negara, dengan angka kisaran Rp.800 Juta lebih, yang di duga dilakoni oleh kedua tersangka korruppsi secara bersama.
Dengan pertimbangan alasan tertentu dalam kasus tersebut, kedua orang tersangka ini di tahan oleh Kejari Kolaka dengan secara terpisah, yaitu tersangka Jubair di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka, sementara tersangka Herry Faisal di tahan di Rutan Kendari.
Dalam drama penahanan tersebut, pihak Kejari Kolaka menggiring tersangka Jubair ke Rutan Kolaka pada pukul 5.30 wita (sore), sementara tersangka Hery Faisal di giring ke Rutan Kendari pada pukul 7.40 wita (malam) dengan menggunakan roda empat jenis Avansaa warna hitam yang di kawal empat orang Jaksa.
Sebelum di di giring ke Rutan Kendari dengan alasan sakit, pihak Kejari mendatangkan Dokter Rumah Sakit Binyamin Guluh untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hery Faisal yang sejak awal menolak penahanan terhadap dirinya.
Al hasil setelah tim dokter melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hery Faisal, rupanya penyakit yang di derita tersangka bukanlah penyakit yang bisa membatalkan penahanan terasangka Hery Faisal.
“memang ada penyakit pada bagian batang otak, namun hal itu bisa saja di lakukan kemo terapi sewaktu waktu”. Terang Dr Asis Amin pada Koran Sultra usai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka.
Meskipun kuasa hukum kedua orang tersenagka, Yustiti SH mengatakan kelainnya yakni Hery Faisal sedang mengalami sakit, Namun ironisnya pada saat di giring dari ruang penyidikan Jaksa, tersangka Hery Faisal masih terlihat sehat bugar pada saat dirinya berlari mengikuti titian deretan tangga ruangan tinkat dua Kantor Kejari, sembari menghindari para awak media yang sejak awal menunggu di pelataran kantor Kejari Kolaka.
“saya tidak terima jika kelain saya ini di tahan, karena Hery Faisal sedang sakit”.ungkap Yustiti pada Koran Sultra
Yustiti menjelaskan, jika dirinya akan mengajukan permohonan penagguhan tersangka kepada pihak Kejari Kolaka.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian mengatakan, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi APBD Dinkes Koltim yang merugikan Negara berkisar Rp 800 Juta lebih ini, kedua tersangka tindak pidana Korupsi yakni Herry Faisal dan Jubair tersebut telah resmi di di lakukan penahanan, dan sudah memenuhi prosudural.
Ketika di tanya apakah tersanka Herry Faisal benar sakit, Jefferdian mengakatan bahwa dokter yang memriksa kesehatan tersangka telah meyakinkan pihak Kejaksaan bahwa tersanka masih dalam kondisi sehat.
“ya benar, setelah semua berkas pemeriksaan tersangka sudah tdi anggap telah terpenuhi, dan hari ini kedua tersangka tersebut resmi kami tahan, yaitu sore tadi satu orang tersangka di titip Rutan Kolaka, sementara satu orag tersangkanya lagi kami langsung kami berangkatkan malam ini juga dan di tahan di Rutan Kendari”. Terang Jefferdian
Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka ini, menjelaskan, jika Kuasa Hukum kedua orang tersangka, yakni Yustiti, hingga kedua orang kelainnya di giring ke Rutan, Yustiti belum mengajukan surat penagguhan tersangka.
Jefferian menuturkan, sesuai prosudural kedua orang tersangka ini masih dalam penahanan pihak Kejari Kolaka selama 20 hari terhitumg sejak tanggal penahanannya.
Untuk di ketahui, Herry Faisal selaku Kadinkes Koltim dan Jubair selaku Bendahara Dinkes Koltim ini di tahan oleh Kejari Kolaka, terkait dengan kasus tindak pidana Korupsi APBD Dinkes Koltim tahun anggaran 2014.
Dan dalam kasus tersebut kedua tersanka di perhadapkan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sementara, di luar drama penahanan tersangka Herry Faisal ini, rupanya terjadi pula insiden pada kendaraan roda empat milik tersangka kasus korupsi yakni Herry Faisal .
Mobil tersangka tersebut bertabrakan dengan pesepeda motor, di jalan Pramuka Jumat (28/08/2015) sore.
Saat itu, Udin sang sopir pejabat Dinkes Koltim ini, dari arah kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, hendak melaksanakan sholat Ashar di masjid Agung Kolaka.
“Rencana mau pi sholat Ashar di Masjid Agung yang di pantai, pas sampai di jalan Pramuka lampu merah, tepat di perapatan jalan Khairil Anwar ada motor mengarah pasar, menghantam depan samping kanan mobil ini,” ungkapnya saat ditemui di pelataran kantor Kejari Kolaka.
Akibat insiden tersebut, mobil in Inova silver dengan nomor polisi DT 7802 AG mengalami pecah ban depan sebelah kanan. “Tadi lawannya orang tua baku bonceng sama anaknya, cuma minta ganti rugi perbaikan motornya,” terang warga kelurahan Rahandouna kecamatan Poasia Ondonohu Kendari
Beruntung dalam insiden yang di alami mobil milik tersangka ini, tidak ada korban jiwa.
Kontributor : Miswan Okyl