Aksi Demo yang digelar Sejumlah Aktifis senin kemarin, foto : Dekri
Tirawuta, Koran Sultra – Sejumah warga yang mengatasnamakan dari LSM ForSDa dan Aliansi Masyarakat Hak Waris Adat Tolaki-Mekongga, demonstrasi di Halaman Kantor DPRD Koltim Senin(6/9), menuntut tanah ulayat masyarakat seluas 2. 225 Ha yang saat ini di rampas secara paksa oleh PT Haspram dan PT. Perkebunan Ladongi sejak tahun 1987 agar di kembalikan.
Pasalnya, konflik yang terjadi antara perusahaan dengan warga pemilik lahan sudah cukup lama namun, hingga saat ini pihak pemerintah belum kejelasan status tanah mereka.
Karena hal tersebut puluhan warga mengunjungi kantor DPRD Koltim menuntut Dprd untuk segera terlibat dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di PT. Perkebunan Ladongi bersama masyarakat, menuntut kepada tim yang telah di berikan SK secepatnya bekerja dan turun kelapangan, menuntut pengembalian kepemilikan hak ulayat kami seluas 2. 225 Ha. Yang dirampas secara paksa oleh PT. Hasfram dan PT. Perkebunan Ladongi sejak tahun 1987.
Tuntutan warga tersebut, di terima oleh ketua komisi I Masturiono.
Masturiono mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi antara PT. Hasfram dan pemilik lahan.
“Kami secepatnya akan membuat surat rekomendasi untuk pemerintah supaya secepatnya menyelesaikan konflik ini.”
Kontributor : Dekri