Raha, Koran Sultra – Pasangan Baharuddin-La Pili, sudah harus menyerahkan surat keterangan cuti sebagai Pejabat Bupati Muna.,Cuti pejabat Bupati yang maju menjadi calon kada diatur dengan UU no 8 thn 2015 pasal 63, 67, 70, 72 dan peraturan KPU no 7 tahun 2015, tentang kampanye pasal 49, 61, 62, 67,70. Dalam peraturan tersebut tegas mengatur bahwa calon kada dari Incumbent wajib cuti diluar tanggungan negara saat melakukan kampanye, yang dimulai 3 hari sejak dia ditetapkan sebagai pasangan calon atau sejak tanggal 28 agustus 2015.
Atas dasar itulah Kata Darmono Tim dari Paslon Rumah Kita , KPU wajib meminta surat cuti tersebut kepada pasangan Baharudin. Panwaslu sebagai lembaga yg ditunjuk oleh negara yang kedudukannya sama dangan KPU sebagaimana dijamin dengan UU No 15 thn 2011, harus segera memastikan apakah surat cuti tersebut sudah dipenuhi oleh pasangan Baharuddin atau belum.” Jika surat cuti tersebut belum juga dipenuhi, maka Panwaslu harus segera mengeluarkan Rekomendasi sanksi bahkan hingga Rekomendasi pencoretan/diskualifikasi dari pasangan calon. atas Rekomendasi tersebut KPU wajib menindak lanjutinya segaimana dijelaskan dan ditegaskan dalam UU no 8 thn 2015 pasal 139 ayat 2. Oleh sebab itu Panwaslu harus terus mengawasi segala aktifitas Baharudin sebab tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan menggunakan Fasilitas Negera dalam aktifitas sehari hari dan itu masuk dalam pelanggaran berat UU Pemilu dan PKPU,” kata Darmono pada koran ini kemarin.
Kata Darmono, tim pasangan calon harus terus mengawasi dan memantau seluruh aktifitas pasangan Baharuddin, jangan sampai fasilitas negara yang saat ini dikuasai, yang semua itu pengadaannya diambil dari uang rakyat tapi terus dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Selain fasilitas negara tersebut Baharuddin juga tidak tertutup kemungkinan memanfaatkan sisa masa jabatanya untuk memobilisir bahkan sampai pada sampai mengintimidasi pejabat daerah, para kepala desa, pejabat BUMD untuk mendukung pencalonannya sebagai bupati Muna. Jika hal tersebut benar dan terus terjadi maka Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus segera menghentikannya, dan panwaslu harus segera mengambil tindakan pemberian Rekomendasi sanksi,”pungkas La Ode Darmono mantan anggota Panwaslu Sultra ini kemarin.
Kontributor : Bensar