Kolaka, Koran Sultra – Pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali menggelar rapat pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Tanggetada untuk pembentukan tim penyelesaian eks Kawasan di Kecamatan Tanggeatada.
Meski sebelumnya Pemkab Kolaka telah membentuk tim penyelesaian soal lahan Eks Kawasan yang terletak di Kecamatan Tanggeatada, dan di ketua oleh Asisten I Kolaka,
Namun tim yang di bentuk Pemkab Kolaka kali ini, yang di gelar di Gedung Terminal Penumpang bandara Sangianibandera beberapa hari lalu, adalah tim yang akan fokus dalam penyelesaian tapal batas antar Desa masing masing dalam area eks kawasan.
Bupati Kolaka,Ahmad Safei mengatakan, setelah terbentuknya tim penyelesaian ini, dirinya berharap agar secepatanya dapat di selesaikan permasalahan pal batas pada masing masing Desa di dalam area eks kawasan.
Dalam rapat pertemuan pembahasan tentang pembagian hutan eks kawasan ini, Bupati kolaka,menegaskan agar Tim yang sudah terbentuk, dapat lebih dulu melakukan penentuan batas masing masing Desa, Hal tersebut agar dapat lebih jelas di ketahui jumlah luasan lahan eks kawasan, pada masing masing Desa.
Menurut Bupati hal ini ini tegaskan, karena ada beberapa Desa yang terjadi permasalahan di lapangan terkait dengan tapal batas wilayah Desa.
“memang benar sewaktu penentuan pembagian lahan eks kawasan itu sudah diuaraikan masing masing Desa, namun belum kami ketahui berapa kekuatan lahan ditiap tiap Desa, sebab masing Desa hingga saat ini masih mengklaim batas batas wilayah Desa masing masing, sehingga pihak pemda, secepatnya kan melakukan ferifikasi lahan dan tapal batas Desa”.Ungkapnya.
Ahmad Safei menjelaskan, bahwa sebenarnya Pemkab Kolaka selama ini, telah berharap jika Eks Kawasan ini secepatnya dapat di bagikan pada masyarakat yang layak,agar permaslahan tersebut tidak lagi berlarut larut hingga saat ini.
Lanjut orang nomor satu di Kolaka ini menuturkan, agar warga Kecamatan Tanggetada, dapat bersabar menunggu hasil feripikasi yang di lakukan oleh Tim, dalam penyelesaian eks kawasan tersebut .
“masalah SK keperuntukan eks kawasan ini, akan di terbitkan, jika sudah ada penentuan tapal batas Desa, olehnya itu saya harap agar nama nama masyarakat yang di masukan dalam daftar kemepilikan lahan, harus lebih jelas, karena jangan sampai terjadi lahannya ada di Desa lain sementra pemiliknya berada luar Daerah Kabupaten Kolaka”. Terang Bupati
Lanjut ia menegaskan, jika memang nanti terdapat masyarakat yang dari luar Kolaka namun memiliki juga kebun dalam area eks kawasan yang di maksud, Bupati Kolaka berjanji hal tersebut akan di pertanyakan.
Kontributor : Asri Joni
Editor : Miswan Okyl