Kolaka,Koran Sultra – Dokumen kepemilikan tanah dan bangunan Kantor Penghubung Pemda Kolaka di Jakarta hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Sebab, bukti sah berupa sertifikat hak milik yang seharusnya tersimpan di Bidang Pengelolaan Aset Setda Pemda Kolaka, tak ditemukan keberadaanya.
“Kantor Penghubung Kolaka di Jakarta memang terdaftar di bidang Aset, tapi sertifikatnya tidak tersimpan di bidang Aset,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Muh. Said ditemui diruang kerjanya.
Sepengatahuan Said, Kantor Penghubung tersebut telah disertifikatkan sekitar tahun 2000-an, namun hingga saat ini tak pernah diserahkan ke bidang Aset.
“Yang urus sertifikatnya saat itu pak Andi Sastra dan Mujahidin. Jadi, merekalah yang tau keberadaan sertifikat itu,” tutur Said.
Keterlibatan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut karena Mujahidin yang telah pindah di Pemda Konawe Selatan dan Andi Sastra kini menjabat Kadis Tenaga Kerja Kolaka karena keduanya saat itu sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Kolaka.
“Sebenarnya saya sudah tanya pak Andi Sastra, tapi beliau bilang pak Mujahidin yang pegang sertifikat. Saya konfirmasi pak Mujahiddin dia bilang sertifikat itu dia simpan dalam laci kerjanya saat menjabat Kabag Umum. Tapi setelah saya cek, sertifikat itu tidak ada dalam laci. Dan, sampai sekarang tidak ditemukan,” tutur Said pada koran sultra
Kontributor: Miswan Okyl