JPPP Desak BKD Sultra Nonaktifkan IP atas Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

KENDARI, Koransultra.com — Jaringan Masyarakat Pemantau Pejabat Publik mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IP yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat yang digelar di depan Kantor BKD Sultra, Senin (24/8/2026).

Massa menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu ditangani secara serius karena berpotensi mencederai marwah serta integritas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Konawe Selatan.

Koordinator aksi, Yongki, mengatakan pihaknya meminta BKD Sultra melakukan pemeriksaan terhadap IP secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mendesak BKD Sultra segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IP. Jika nantinya terbukti melanggar disiplin atau kode etik ASN, maka harus ada sanksi yang tegas sesuai aturan,” ujar Yongki dalam rilisnya yang disampaikan pada awak media.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Yongki juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara memastikan seluruh proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme dan tidak dilakukan secara tebang pilih. “Kami meminta Gubernur Sultra mengawal proses ini agar berjalan profesional, transparan dan tidak ada intervensi. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan massa aksi, Asisten I Setda Sultra menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dalam proses penanganan oleh Badan Kepegawaian.

Jaringan Masyarakat Pemantau Pejabat Publik menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau terbukti, jangan ada pembiaran. Sanksinya harus diberikan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan atau sanksi kepegawaian lainnya apabila memang memenuhi ketentuan,” kata Yongki.

Selain itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak melakukan pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak integritas, keteladanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Yongki menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut hingga terdapat kejelasan dan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *