Raha, Koran Sultra – Saat ini perang melawan Narkoba tengah digalakkan oleh Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Namun Ironisnya, di Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Dua Orang Oknum Pejabat
Pemerintahan di Daerah ini diringkus oleh Petugas karena diduga menggunakan barang haram tersebut.
Baru – Baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap oknum Camat dan Oknum Kepala Dinas di Pemkab Muna dimana Kedua orang ini ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Kepala BNN AKBP Abdul Karim Samadi, saat ditemui mengatakan penangkapan Kadis yang berinisial fI dan Camat YR masih dalam pengembangan.
“ kita meringkus berdasarkan laporan masyarakat melalui kontak BNN RI sejak tahun yang lalu, hari ini baru dilakukan tindakan, setelah hasil penyelidikan” bebernya saat ditemui senin 16/05 kemarin.
Dikatakannya, kedua orang ini diamankan petugas ditempat yang berbeda dan dilakukan oleh TIM yang terdiri dari BNN, BNK, dan BNP “ camat diringsus dirumahnya sementara kadis dikantornya” sambung Abdul Karim.
“dua pejabat ini dikenakan UUD nomor 35 tahun 2009, pasal 127 ayat 1 sebagai penyalahgunaan dan ancaman 5 tahun penjara. “katanya
Kata Samandi, belum tentu juga ditahan karena kita akan melakukan Asesmen untuk melakukan rehabilitasi, tetapi kita masih mendalami pemeriksaan maraton jangan sampai ada jaringan jaringan dimana mereka dapatkan.
“tidak menuntut kemungkinan jangan sampai diteruskan pidana atau asesmen”tegasnya.
Lanjut,kepala BNN,sebagai barang bukti camat dua paket sabu ditemukan sedangkan kadis melalui tes urin dikantor BNN kanipaten Muna. Selain itu Ada masyarakat juga ikut diringkus, serta bandar narkoba dan saat ini telah diamankan, ungkapnya
Kontributor : Bensar