Kolaka, Koran Sultra – Bupati Kolaka H. Ahmad Safei resmikan gedung UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kolaka Selasa (25/5), Peresmian tersebut sekaligus menandai beroperasinya pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kolaka.
Guna melindungi konsumen dan mencegah berbagai modus kecurangan alat ukur di masyarakat yang dapat merugikan kosumen, Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan membentuk UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Kolaka.
Pembangunan Gedung ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 berdasarkan SK Bupati No 37 tahun 2014 dimana dalam proses pembentukan UPTD metrologi legal Diskoperindag Kolaka sudah dianggap sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur/ kriteria yang di tetapkan sesuai dengan peraturan Mentri Perdagangan No 50 tahun 2009 tentang unit kerja dan unit pelaksana tekhnis metrologi legal.serta di dukung dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 51 tahun 2009 tentang penilaian unit Pelaksana unit tehnik Metrologi Legal sesuai peraturan yang di maksud, serta Berdasarkan surat keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI pada tanggal 21 maret 2016 tentang surat keterangan kemapuan Tera Dan Tera Ulang ( SKPTTU) alat, ukur, takar timbang dan perlengkapannya.
Kepala Balai Standardisasi metrologi Regional IV Kementerian Perdagangan RI Aen Jaeni S. Si, yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik dengan peresmian Gedung UPTD Metrologi Legal tersebut. “ tumbuhnya semangat Pemerintah Daerah dalam mendirikan UPTD Metrologi Legal akan berdampak pada upaya peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka memberikan jaminan hasil pengukuran” katanya.
Sesuai yang sudah diamanahkan dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengenai perlindungan kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran. “Diharapkan penyelenggaraan pelayanan tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD namun haruslah pada terwujudnya tertib ukur,”himbaunya
Ditempat yang sama Bupati Kolaka H.Ahmad Safei SH.MH dalam sambutannya mengatakan Sesuai SK Koperindag Provinsi Jangkauan kerja di empat Kabupaten, yakni, Kolaka Utara, Bombana dan Kolaka Timur, “ olehnya itu saya berharap dengan adanya UPTD metrologi di Kabupaten Kolaka instansi terkait dapat meningkatkan Dan memberikan pelayanan Yang baik serta dapat kepastian hukum kepada masyarakat mengenai alat ukur, selain itu tentu dapat menjadi sumber penghasilan daerah” katanya.
Dirinya berharap agar kementerian perdagangan RI dapat selalu memberikan pembinaan dan fasilitas yang masih di butuhkan, harapnya.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka DR.HJ Asmani Arif SE.MM mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Kolaka Serta semua pihak, khususnya Dirjen Standarisasi Metrologi Kementrian Perdagangan RI, yang secara peribadi berkenan hadir. Dengan adanya UPTD Metrologi Legal Di Kab. Kolaka ,selain sebagai upaya untuk memberikan perlindungan konsumen juga dapat menjadi sumber penghasilan daerah tentunya, “Semoga dengan adanya personil dan peralatan yang cukup memadai, dapat memberikan pelayanan yang baik di masyarakat Pungkasnya.
Kontributor : Andi Hendra