Jabatan Sekda Wakatobi Akan Berakhir

ilustrasi

ilustrasi
ilustrasi

Wakatobi, Koran Sultra – Setelah dua kali diperpanjang kini Jabatan H Sudjiton sebagai Sekda Wakatoni akan segera berakhir pada bulan September mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rusdin SH, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Hal itu berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi yang saat ini dijabat H Sudjiton bulan September 2016. Sudjiton, berusia genap 60 Tahun pada 23 September 2016 akan memasuki masa purnabakti setelah sebelumnya telah dilakukan dua kali perpanjang masa tugas.

“Proses dimulai dari pengumpulan data dan informasi untuk kemudian bertemu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Jika sudah ada rekomendasi dari KASN, maka pemerintah daerah segera menyiapkan peyelenggaraan,” kata Rusdin, di Wangi-Wangi Baru-baru ini.

Proses rekrutmen pengangkatan Sekda lanjut Rusdin, telah diperjelas dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, setelah ada rekomendasi dari KASN maka pemerintah daerah melalui panitia membuat pengumuman tentang pendaftaran. Seterusnya dilakukan seleksi berkas.

“Pendaftar minimal tiga orang. Jika pendaftar kurang dari tiga orang maka proses pendaftaran harus diperpanjang. Untuk menyeleksi seluruh pendaftar maka diaturan sangat jelas bahwa ada tim penguji atau tim ahli dan itu bisa diambil dari BKN,” ucap Rusdin.

Tim penguji harus memilih tiga orang terbaik yang memenuhi mekanisme untuk kemudian diserahkan ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. “Karena rekruitmen Sekda ini adalah kewenangan Gubernur, maka tiga orang terbaik hasil pilihan penguji diajukan ke Gubernur. Gubernur berhak memilih salah satu dari tiga orang terbaik hasil pilihan penguji untuk kemudian di SK kan menjadi Sekda Kabupaten Wakatobi,” jelas Rusdin.

Menurut Rusdin, dalam aturan minimal tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Sekda maka sudah harus dilakukan proses rekruitmen. Sehingga, minimal dua minggu sebelum tiba masa akhir jabatan Sekda lama, sudah ada Sekda baru hasil rekruitmen.

Kontributor : Surfianto Nehru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *