Lasusua, Koran Sultra – Besaran Zakat Fitrah dalam Dalam Surat Edaran Nomor 1298/KK.24.09.5/B.A07/2016 yang ditanda tangani Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud, tentang besaran Zakat Fitrah diwilayah Kabupaten Kolaka Utara, tahun 1437 H / 2016 H. antaranya Beras, Sagu dan Jagung masing-masing sebanyak 3,5 liter perorang dan hari Ini sudah bisa dikumpulkan, pernyataan ini disampaikan Kemenag Kolaka Utara, H.Muslimin Nur, diKantornya Kamis (23/6).
“Keputusan hasil rapat sudah Paten dengan Besaran Jumlah yang akan di zakatkan seperti Beras, Sagu dan Jagung sebanyak 3,5 kilo gram, sama tahun 2015 lalu”. ujarnya.
Patokan besaran harga ketiga bahan Pokok telah dipantau Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, berapa harga Beras di 15 Kecamatan diKabupaten Kolaka Utara. Untuk pembayaran Zakat Fitrah diBolehkan berupa Beras, Sagu dan Jagung. ujarnya
“Beras diuangkan Zakat Fitrahnya sebesar Rp. 28.000,- dengan harga Perkilo Gram Rp. 8.000 x 3,5 Kg, sedangkan bahan pokok Sagu perliternya Rp.5.000 Kg x 3,5 kg totalnya Rp. 17.500,- sementara Bahan Pokok Jagung perkilo gramnya Rp. 4.000 x 3,5 kg yang diuangkan sebesar Rp. 14.000,-“ jelasnya.
Surat edaran ini lanjut Muslimin, sudah diserahkan ke Pengurus Masjid, Musholla dan para Da’I untul disosialisasikan dan memantau pelaksanaan pengumpulan Zakat Fitrah, usai pengumpulan Zakat dilanjutkan dengan pendistribusian kepada yang berhak menerima Zakat Fitra tersebut. Terangnya.
Kontributor : Israil Yanas