Kolaka, Koran Sultra – Setelah sempat mengalami pemutusan sementara aliran Listrik di Kantor Kelurahan Tahoa Kabupaten Kolaka Sulawesi tenggara kini kembali dapat digunakan pada kamis 14/07.
Kepala bagian tehknis PLN Rayon Kolaka H.Alwi yang turun langsung mengaktifkan kembali KWH Meteran Listrik di kantor Lurah Tahoa.
Diwawancarai disela – sela kegiatannya H. Alwi saat disinggung mengenai sudah tidak adanya stiker penyegelan yang tertempel di KWH milik Kantor Kelurahan Tahoa sebagai mana yang biasa terlihat pada KWH yang dilakukan pemutusan semnetara dirinya mnegatakan hal itu tidak dibenarkan.
“itu tidak boleh di lakukan dan merupakan pelanggaran” katanya singkat.
Ditanya lebih jauh sanksi apa gerangan yang akan diberikan atas pelanggaran ini, Kepala Bagian Tekhis PLN Rayon kolaka ini enggan berkomentar lebih jauh.
Kontributor : Andi Hendra