Tirawuta, Koran Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Drs. tony Herbiansyah geram alias marah pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Koltim. Pasalnya, 7 Peraturan Daerah yang di sah kan kemarin saat paripurna satupun tidak ada perda inisiatif dari Eksekutif. Bupati sempat marah pada sejumlah SKPD, sebab satupun Peraturan daerah yang di paripurnakan kemarin hanya inisiatif Legislaitif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Gani Jamal, saat di temui diruang kerjanya. Kata Sekwan seusai paripurna Penetapan Rancangan peraturan daerah (raperda), Bupati langsung melakukan pertemuan pada sejumlah Perangkat Daerah. ”Bupati marah kemarin satupun perda yang di sahkan berasal dari inisiatif DPRD. sebenarnya ada tiga Raperda inisiatif dari Pemerintah, namun terkendala dari data yang kurang. Utamanya Perda tentang Restribusi, karena mengingat pemungutan restribusi bersentuhan dari masyarakat makanya butuh sosialisasi terlebih dahulu.”ucap Gani.
kata dia, Perda tentang pemungutan restribusi memang harus sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat. ”sebab, dikawatirkan jangan sampai perdanya membuat masyarakat berteriak,”ungkapnya.
Lanjut gani, bahkan Sekwan dianggap tidak mampu mengkomunikasikan lebih awal oleh bupati. padahal ini program tahun lalu yang dilanjutkan pada saat penetapan Prolegda, tapi saya hanya senyum senyum saja,”katanya
Kontributor : Dekri