Tirawuta Koran Sultra – Menanggapi adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang saat ini malas melaksanakan kewajibanya sebagai pegawai negeri, Kini ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Murtini Balaka.
Menurut Murtini, Oknum PNS yang malas berkantor itu, seharusnya sudah diberikan teguran dari instansinya. Setelah itu, dapat diberikan sangsi penahanan gaji.
“Seharusnya dia sudah diberikan sangsi teguran. Teguran lisan, pertama, hingga teguran penahanan gaji. bahkan, sangsi pemecatan ,” ujar Murtini melalui via Teleponnya.
Kata Murtini, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan atas dugaan adanya oknum PNS yang malas berkantor.
Namun, Murtini membeberkan oknum PNS bersangkutan dapat diberikan sangsi setelah pemanggilan.
“Dia harus dipanggil dulu, setelah itu baru diberikan sangsi,” tutupnya.