Wakatobi, Koran Sultra – Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, SE., M.Si menuturkan akan ada proses pergantian atas struktur kepegawaian di lingkingan pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi pada bulan januari 2017. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa enam bulan selesai dilantik baru seorang kepala Daerah bisa melakukan pergantian ASN.
“Kita mau bekerja dengan pegawai yang bisa memberikan dampak positif untuk daerah kita ini,” kata Ilmiati di Gedung Dharma Wanita Wangi – Wangi. Senin (29/8/2016)
Pergantian ini, menurut Ilmiati, akan dilakukannya karena tidak mungkin kepala daerah akan mempertahankan pegawai yang kinerjanya buruk. Salah satu dasar pengambilan kebijakan itu, lanjut Ilmiati, mengacu pada hasil inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh SKPD pasca pelaksanaan Lebaran Idul Fitri beberapa bulan lalu.
“Hasil sidak beberapa bulan lalu akan menjadi catatan saya dan pimpinan, dan kita akan lihat rekan jejaknya apakah mereka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya atau tidak,” katanya.
Olehnya itu bila terjadi pergantian ASN, ia tidak ingin hal tersebut dihubungkan dengan politik pada Pilkada Wakatobi.
“Ini bukan karena Like and dislike namun melainkan disiplin yang tidak di jalankan oleh pagawai. Karena kami mau bekerja dengan orang yang siap bekerja saja,” Ujarnya.