Kendari, KoranSultra.com– Petugas Kantor Imigrasi kelas 1 A Kendari, kembali mengamankan tiga warga negara asing asal Tiongkok yakni, Wang Chao, Zhou Hui dan Luo Wenshuai. Ketiganya ditangkap oleh petugas Imigrasi sekitar pukul 18.30 wita, Rabu (28/9) saat tengah melakukan pengukuran tanah untuk pembangunan Smelter, di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Ketiga WNA asal Tiongkok itu, diduga telah melanggar keimigrasian dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal yang telah diberikan.
Kepala Humas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Letehina mengatakan, tertangkapnya ketiga WNA tersebut atas hasil operasi gabungan kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari, Dinas Tenaga Kerja transmigrasi Provinsi Sultra, Badan Intelijen Strategis TNI (BAS) dan satuan intel Korem 143/Haluoelo.
“Berdasarkan hasil operasi intelligent tim gabungan tersebut, ketiga warga WNA asal Tiongkok itu diketahui tinggal di rumah kontrak. Yang posisinya di pemukiman warga Desa Landipo Kecamatan Moramo Konsel.
Meski memiliki Paspor, keti WNA tetap diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Letehina saat menggelar konferensi Pers kepada sejumlah awak media, diruang Detensi kantor Imigrasi kelas 1 Kendari, Jumat (30/9).
Sementara itu, pihak Kantor imigrasi Kelas 1 Kendari akan terus mengawasi keberadaan WNA di Sultra, untuk menjaga agar tidak terjadinya pelanggaran.