Lima Kawanan Perampok Lintas Provinsi Berhasil Diringkus

Tim Resob Polda Sultra bersama Tim Khusus Polda Sulsel pasca menangkap kelima tersangka  perampok, Minggu Foto : Humas Polda Sultra for KoranSultra.com
Tim Resob Polda Sultra bersama Tim Khusus Polda Sulsel pasca menangkap kelima tersangka
perampok, Minggu Foto : Humas Polda Sultra for KoranSultra.com

Kendari, KoranSultra.com-Tim gabungan khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polda Sulsel, berhasil ringkus lima perampok spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank lintas provinsi, SA (40), EF alias Tata (62), MA alias Ecce (40), YA (19) dan SA alias EDANG (32).

Kelima pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, satu diantaranya ditangkap saat berada dirumah kontrakan, jalan Agus Salim depan SPBU kabupaten Gowa, minggu (9/10) sekitar pukul 13.50 wita.

Lima pelaku perampokan spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank lintas provinsi, berhasil diringkus Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibantu Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (9/10).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku yang terkenal sadis ini tidak segan-segan untuk melukai setiap
korbannya. Hal itu tidak hanya terjadi di daerah yang ada di Sultra, bahkan di Sulsel

Kelima orang komplotan pencuri lintas Provinsi tersebut tertangkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/1144/X/RES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 05 oktober 2016. Dimana pada tanggal tersebut di jalan Haluleo, kota Kendari Sulawesi Tenggara, kelima pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pencurian uang nasabah BANK sebesar 150 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan penangkapan tersebut dan Untuk mengantisipasi aksi perampokan di wilayah Sultra, Polda Sultra kini telah memperketat keamanan di beberapa Obyek Vital dan Bank Di Sulawesi Tenggara, dan memberikan sosialisasi kepada warga agar lebih berhati-hati terutama saat akan atau selesai melaksanakan Transaksi di Bank ataupun ATM.

Kelima pelaku perampokan spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank beserta barang bukti kini masih
diamankan petugas. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, jelas Sunarto.

Kontributor : Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *