Kendari, KoranSultra.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra menemukan sejumlah narkoba jenis sabu di dalam lipatan lemari milik salah seorang warga di muna. BNNP Sultra yang bekerjsa sama dengan BNN Kabupaten Muna menemukan narkoba dalam penggeledahan dikediaman La Ibi salah seorang pemuda di Jalan Ronggo Warsito Kota Raha Kabupaten Muna, Jumat, (14/10).
Menurut Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sultra, AKBP A. Karim Samandi, SH penggeledahan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat dan informan yang dibentuk oleh satuan BNNP Sultra, tentang adanya transaksi barang haram di kediaman tersangka.
AKBP A. Karim Samandi mengatakan, saat ini telah diamankan salah seorang pemuda bernama La Ibi asal dari Kabupaten Muna saat sedang transaksi barang haram dikediamannya.
Dari penggeledahan selama beberapa jam itu, petugas BNN menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 17,58 gram yang disembunyikan tersangka dalam lemari lipatan pakaian, 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik bening yang dipakai membungkus sabu, 1 buah telepon genggam dan uang tunai Rp 850 juta hasil penjualan sabu.
Saat ini Tim gabungan Pemberantasan BNNP Sultra, telah mengamankan tersangka, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNP Sultra.
” Saat dilakukan penggeladahan dikamarnya, tersangka sempat mengelak jika sabu dalam lipatan baju yang kami temukan, itu bukan miliknya. Dia justru berdalil jika barang haram tersebut adalah titipan dari seorang temannya,” ujar Karim Samandi pada koranSultra.com.
Kata Pria berpangkat AKBP ini, tersangka tersebut sebelumnya memang sudah lama menjadi intaian petugas BNNP Sultra setelah mendapat laporan masyarakat dan informan yang dibentuk dilapangan.
”Dia (La Ibi) itu sudah lama kami intai. Banyak laporan yang kami dapatkan jika dikediamanya sering kali dilakukan transaksi narkoba,” ungkapnya.