Diduga Mucikari, Seorang Pelajar Diamanakn Polisi

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

KENDARI, KoranSultra.com– Seorang pria Inisial A(16), berstatus pelajar disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres kota Kendari.

Pelajar yang diduga mucikari itu, terpaksa harus diamankan oleh jajaran Kepolisian Resort Kendari, Senin (08/11) lalu. Pelaku tersebut diamankan akibat adanya laporan dari salah seorang korban berinisial ST (15) yang juga merupaka siswi SMA.

Dihadapan kepolisian unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kendari, pelaku mengaku berprofesi sebagai seorang mucikari baru pertama kali di gelutinya. Pelajar yang juga merupakan karyawan disalah satu Cafe yang ada di Kota Kendari itu, mendapatkan keuntungan senilai Rp 200 riabu, dari setiap wanita yang dipromosikan kepada setiap pria hidung belang seharga Rp,1 juta rupiah.

“Pelaku kita amankan dari tempat ia bekerja disalah satu cafe yang ada di Kota Kendari. Pelaku kami amankan karena berdasarkan laporan dari salah satu korban kepada pihak kepolisian. Sehingga kami menindaklanjutinya. Adapun modus pelaku yaitu, mempromosikan para wanita kepada setiap pria yang sudah menjalin kesepakatan dengan harga yang telah ditentukan oleh pelaku sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari melalui, Kanit PPA, Selasa (08/11).

Berdasarkan keterangan dari korban dan barang bukti, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keperluan penyidikan, tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolres kota Kendari.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 88 Junto 76 UU Nomor 14 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Editor : Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *