Nasib 244 Balon Kades Koltim Ditangan PPKD

Kabid Pemerintah Desa Irwan Kara Foto: dekri
Kabid Pemerintah Desa Irwan Kara Foto: dekri

TIRAWUTA, Koran Sultra– Sebanyak 244 oarng dari 12 Kecamatan di Kolaka Timur (Koltim), telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon (Balon), Kepala Desa (Kades). Selanjutnya para peserta tersebut, tinggal menunggu hasil akhir penetapan calon kades dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Irwan Kara, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/11). Kata Irwan, rencananya penetapan calon kepala desa yang lolos verifikasi PPKD dimulai hari ini Rabu, 16 November, hingga 18 November yang akan datang.

”Penentuan bakal calon kepala desa, yang lolos menjadi calon desa itu ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa di Desa,” kata Irwan di ruang kerjanya.

Sedangkan jika ada berkas yang tidak sesuai yang dilampirkan oleh Balon kades, pada PPKD nanti kata Irwan, itu bakal diverifikasi langsung oleh PPKD. ”Jadi semisal ada calon yang diduga menggunakan Ijas palsu, itu bakal diverifikasi oleh PPKD pada Dinas terkait Seperti, di Dinas Pendidikan. Jadi masing-masing tergantung linik sektor yang mana berkas yang dilampirkan tidak sesuai,” ungkapnya.

Jika dikemudian hari lanjut Irwan, terjadi sengketa di Pilkades, karena ada berkas yang tidak sesuai diloloskan oleh PPKD terhadap salah satu calon, akan diadakan yang namanya gugatan. “Jadi gugatannya itu tiga hari setelah penetapan pemenang, sudah ada laporan yang masuk pada kami. Terlambat dari waktu yang ditentukan, kami tidak menerima lagi gugatan tersebut. Sebab, gugatan tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) Koltim tentang pemilihan kepala desa,” jelasnya.

Adapun penyelesaian gugatan nanti Kata Irwan, bakal diselesaikan secara musyawarah bersama, antara PPKD dan pihak BPMD.

Koresponden : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *