KENDARI, KORAN SULTRA.COM-Direktorat lalu lintas (Ditlantas), kepolisian daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), meluncurkan sebuah aplikasi yang dikenal dengan istilah regident Center (RC), Selasa (29/11).
Peluncuran aplikasi berbasis ilmu teknologi (IT) tersebut, kini tersedia dalam bentuk aplikasi Android dan dapat didownload melalui playstore smartphone.
Dirlantas Polda Sultra, KOMBES Pol Rudy Antariksawan mengatakan, Aplikasi tersebut bermanfaat untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi seputar lalu lintas dan administrasi kendaraan.
” Melalui aplikasi RC ini, masyarakat dapat mengetahui informasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Caranya cukup diketik saja nomor rangka lima digit motor tersebut, secara otomatis idenditas pemilik kendaraan tersebut akan diketahui. Bahkan besar biaya pajaknya jugapun akan diketahui berapa yang akan dibayarkan,”ujarnya, Selasa (29/11).
Pelayanan info kendaraan bermotor melalui aplikasi RC yang diluncurkan oleh Ditlantas Polda Sultra, memberikan kemudahan bagi penggunanya serta akan dimanjakan dengan berbagai fitur yang ada didalamnya.
“Fitur yang kami rancang kedalam aplikasi tersebut, tidak hanya berfokus kepada satu informasi. Melainkan informasi terkait jadwal operasi Kendaraan Operasional SIM keliling, dapat diketahui. Pada aplikasi ini, masyarakat yang mengunduh bisa mengakses informasi tentang prosedur pembuatan SIM, masalah STNIK, BPKB, mutasi kendaraan dan lainnya. Dan yang pasti bisa memberikan aduan, terutama pungli,”terang Rudi.
Selain informasi persyaratan, di dalam aplikasi itu juga terdapat berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM. Jika warga merasa tidak sesuai perosedur harga yang ditentukan, maka langsung saja laporkan kepada Petugas admin RC Ditlantas Polda Sultra.
“Kalau ada pungutan lebih dari biaya yang tertera di aplikasi tersebut, maka langsung lapor kepada kami. Karena itu sudah dianggap pungutan liar,” ungkapnya.