KENDARI, KORANSULTRA.COM – Salah seorang oknum Guru SMU Negeri 9 Kendari, kedapatan telah menjual buku lembar latihan kerja (LKS), terhadap siswa. Kepada Siswa, buku tersebut dijual senilai Rp 15 ribu, diantaranya mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Sosiologi, Pendidikan Jasmani, Geografi dan Teknologi Informasi.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, dirinya belum pernah mendapat pemberitahuan dan sosialisasi terkait pembelian buku LKS yang dijual oleh oknum Guru tersebut.
“Pembelian buku LKS itu, sudah berlangsung sejak anak saya masih duduk dibangku kelas II, hingga sekarang masih terus berjalan. Terkait pengadaan bukul LKS tersebut, kami selaku orang tua siswa, juga tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Namun karena saya rasa ini, keliru maka harus segera dilaporkan,”katanya.
Tidak hanya persoalan penjualan buku LKS, di SMU 9 Kendari juga mengadakan les terhadap Siswa. Salah satu diantaranya les Matematika dan les belajar musik.
“Untuk les, siswa dibebankan dengan membayar uang pendaftaran senilai Rp 31 ribu. Alasan les tersebut diadakan untuk keperluan bahan ulangan semester. Kwitansinya pun juga hanya terbuat dari kertas buku, tidak ada stempelnya secara resmi dari sekolah,”ungkapnya.
Anehnya, praktik pengadaan LKS di SMUN 9 Kendari, telah diketahui oleh Kepala Sekolah tersebut, Nengah Negara. Namun, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan, sehingga praktik tersebut masih terus berjalan.
Nengah Negara beralasan, pihaknya telah membuat surat edaran yang diberikan kepada setiap Guru pengajar di SMUN 2 Kendari, agar tidak terlibat dalam menjual buku lKS kepada Siswa.
“Sudah ada beberapa Guru yang kami tegur terkait LKS tersebut. Namun karena sudah terlanjur buku itu sudah dibeli oleh siswa, maka itu tetap dilanjutkan. Selain itu, sebelum-sebelumnya memang benar ada penjualan LKS, tapi pada saat perpustkaan sekolah kami mengalami kekurangan buku. Namun, saya sudah memastikan, pengadaan lKS itu hanya terjadi semester ini saja, selanjutnya tidak ada lagi,”ujar Nengah kepada KoranSultra.com, ketika ditemui diruangannya, Sabtu (3/12).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8/2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,jika terbukti telah melakukan pelanggaran tersebut, oknum tersebut akan diberikan sanksi.
Laporan : Yan