Kolaka, Koran Sultra – Jelang Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kolaka ke 57 serangkaian kegiatan di Gelar di Lapangan Glora, tak luput para pedagang baik dari luar daerah maupun pedagang setempat tentu tak menyia – nyiakan kesempatan ini.
Seperti biasanya, pusat keramaian dimanfaatkan para pedagang untuk mengais rezeki, begitu pula di Kegiatan Peringatan HUT Kolaka ke 57 ini para pedagang tampak mulai memadati seputar areal pelataran Lapangan Glora.
Namun, untuk berdagang ditempat tersebut ternyata tak gratis. Para pedagang di Pungut sejumlah uang yang nilainya bervariasi.
Salah seorang pedagang pakaian jufri saat di temui di lokasi hut kolaka selasa ( 21/2), mengatakan pedagang yang berjualan di area lokasi hut sultra harus melakukan pembayaran.
” kami dimintai pembayaran sewa tempat oleh pengelolah, meskipun kami memiliki tenda, kami bayar tanpa di beri kwitansi dan dapat di cicil, kami juga tidak tau, dasar pungutan tersebut, meskipun demikian saya tetap membayar sebesar Rp.1.500.000 agar dapat berjualan di mana momen ini merupakan Hut Kolaka dan pasti bakal ramai pengunjung” ucapnya
Haya pedagang bakso, juga terlihat mengeluh, dimana dirinya dibebankan pembayaran satu juta rupiah, serta tidak mengetahui apakah nantinya mereka dapat mendapat keuntungan dari dagangannya ” saya berdoa saja, mudah – mudahan dapat untung, namun saya kawatir dengan keadaan dimana saya sudah tiga hari menjual, tapi sunyi, gimana mau dapat kalau begini, modal saja, belum kembali ” paparnya
Sebagian besar para pedagang yang sempat di mintai keterangannya, mengaku mereka terpaksa menerima besarnya nominal pembayaran tempat tersebut agar dapat berjualan di lokasi hut kolaka, meskipun belum di ketahui apakah dapat meraih keuntungan atau tidak, pasalnya setiap pedagang harus mengeluarkan dana sebesar Rp.300.000 hingga Rp. 2.500.000
Sementara itu ketua Umum Lsm prisai kolaka, muh isra aksan sangat menyayangkan dengan adanya pembayaran yang di bebankan bagi para pedagang yang berjualan di area lokasi hut kolaka, terlepas dari keuntungan yang kemungkinan agak sulit di di dapatkan, pembayaran tersebut juga tidak mendasar.paparnya
Tambah andi anggota Lsm Jpkp kolaka seharusnya ada perda yang mengatur serta para pedagang harus di berikan kwitansi, “ sebagai bukti pembayaran, namun jika tidak ada dasar hukumnya,pungutan tersebut, dapat di katakan pungli, untuk itu pihak penegakan hukum harus dapat menyikapi hal tersebut” tegas andi
Hal tersebut juga di sikapi nardi selaku Lsm masyarakat anti korupsi( mak) kolaka , dia juga menyayangkan perayaan Hut kab kolaka ada beban pembayaran bagi pedagang yang di duga tidak memiliki dasar hukum, itu dapat merusak citra dan elektabilitas bupati kolaka, kecamnya
Sementara itu kadis Perindag Hj. Hasmani arif yang kebetulan di temui di lokasi perayaan hut kolaka tidak mengetahui lokasi yang di tempati para pedagang di sekitar stand pameran, pasalnya itu bukan merupakan tanggung jawabnya ” itu bukan tanggung jawab saya, kecuali di stan pameran, mereka itu ada asosiasinya dan langsung kerja sama dengan pemda. Ujarnya.
Sementara itu pihak asosiasi suardi mengaku jika pembayaran yang di bebankan para pedagan kaki lima, itu tetap di setor ke pemda kolaka.