Besok Kejari Bakal Periksa Sekda dan Ketua DPRD Muna

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Muna Sofyan SH
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Muna Sofyan SH

RAHA, KORAN SULTRA– Besok, Selasa (28/2), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bakal memeriksa dua orang pejabat teras di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara. Dua pejabat teras itu tak lain yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Nurdin Pamone, dan Ketua DPRD Muna Mukmin Naini.

Sebelum Pemeriksaan, kedua Petinggi Kabupaten itu, telah menerima pelayangan surat kedua dari Kejari Muna. Dalam surat tersebut kedua pejabat aktif ini, bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Muna tahun 2015 dengan kerugian negara hingga Rp 200 Milyar lebih.

“Mereka (Sekda dan Ketua DPRD red) bakal diperiksa, diharpkan untuk hadir besok, (Selasa 28/2 red) sekitar pukul 09.00 wita,” ujar Badrut Tamam SH MH, melalui kasi intelnya La Ode Sofyan SH, Senin (27/2) siang tadi.

Sedangkan untuk jadwal pemanggilan matan Pejabat (Pj) Bupati Muna Moh Zayat Kaimoeddin, alias “derik”, dalam surat tersebut tertulis bakal dipanggil pada hari Jumat (3/3) mendatang.

“Tim peyelidik tidak mungkin memanggil saksi, jika tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Penyidik memanggil saksi, karena ada kaitannya dengan pengelolaan dana tersebut. Mereka juga bakal diperiksa sebagaimana tupoksi masing-masing,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut, tentunya bakal ada tersangka.

“Iya jelas pasti ada yang tersangka. Misalnya terbukti, ya maka ditingkatkan penyelidikanya. Dan kami pihak kejaksaan sangat serius menangani kasus DAK ini,” tegas Sofyan.

Sebelumnya kasus DAK ini, telah dilakukan penyelidikan selama dua bulan. Dalam interval waktu tersebut, pihak Kejari Muna akhirnya menyelesaikan dan menyatakan rampung, dan menemukan kerugian negara sekitar Rp 200 Milyar.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *