Guru SD di Kolut, Cabuli Empat Bocah Dibawah Umur

Dua orang boca dibawah umur dalam pangkuan orang tuanya, yang saat ini masih trauma, akibat aksi cabul dari salah seorang guru bidang studi Penjaskes di Kolut Foto: Fhyan
Dua orang boca dibawah umur dalam pangkuan orang tuanya,  yang saat ini masih trauma, akibat aksi cabul dari salah seorang guru bidang studi Penjaskes di Kolut Foto: Fhyan
Dua orang boca dibawah umur dalam pangkuan orang tuanya, yang saat ini masih trauma, akibat aksi cabul dari salah seorang guru bidang studi Penjaskes di Kolut Foto: Fhyan

LASUSUA, KORAN SULTRA– Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) I Majapahit, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial AMR (50) diduga melakukan pencabulan pada keempat muridnya yang masih dibawa umur.

Ironisnya, AMR merupakan guru SD dibidang studi Penjaskes. Aksi bejatnya itu, diketahui sudah berlangsung selama empat tahun.

Pelaksana sementara Kapolsek Pakue Ibda Hadianto, membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan AMR (50), salah seorang guru SD di Kolut, akibat laporan orang tua korban, karena telah melakukan pencabulan terhadap empat orang muritnya selama empat tahun.

Disebutkannya, empat orang siswa SD yang telah menjadi korban cabul oknum gurunya itu, masing-masing berinisial DS (7), DM (8), HS (10) dan HM (10).

“Kami sudah terima laporan dari orang tua korban, dan pelakunya sudah kami amankan,“ kata Hadianto diruang kerjanya, Jumat (31/3).

Kata Hadianto, aksi bejat oknum guru tersebut diduga sudah dilakukan selama empat tahun. Namun, diketahui nanti pada Jumat (31/3), ketika salah satu korbannya berinisial HM (10) menyampaikan pada orang tuanya tentang tindakan gurunya di sekolah. ”Sehingga orang tua HM langsung melaporkan ke kami,” tutur Hadianto.

Dari keterangan HM bocah 10 tahun itu, kata Hadianto, oknum guru cabul ini, sudah beberapa kali melakukan hal tidak senonoh kepada dirinya dan beberapa teman sekolahnya. ”Aksi terhina itu dilakukan di dalam ruang perpustakaan sekolah dan WC ketika dalam keadaan sepi,” katanya.

Setelah melampiaskan nafsu setannya itu, pelaku memberikan uang kepada korban agar tidak melapor kepada siapapun,“ kami sudah melakukan tes visum ke empat korban, dan hasilnya pelaku terbukti melakukan pencabulan, karena terdapat luka pada kelamin korban akibat benda tumpul,“ jelas Hadianto.

Saat ini, kata Hadianto, pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, sebelumnya pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, dan kalupun masih ada korban lain, kemungkinan ancamannya akan seumur hidup,“ ucapnya.

Salah satu orang tua korban HS, mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga itu, sudah lama diketahui oleh salah satu guru di SDN 1 Majapahit. Namun, guru tersebut seakan-akan menutupi permasalahan tersebut. “Ada rekan pelaku yang sudah tahu, namun menutupi permasalahan tersebut,“ katanya dengan nada kesal.

“Akibat kejadian itu, anak saya mengalami trauma dan selalu menangis tiba-tiba. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” kesalnya.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *