Isran dan JL saat diamankan di Mapolres Kolaka Foto Asri Joni
Isran dan JL saat diamankan di Mapolres Kolaka Foto Asri Joni

KOLAKA, KORAN SULTRA– Satuan Reserse kriminal (Reskrim), Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, baru-baru ini kembali meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Lorong Baddewi, Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Kedua pelaku ini diamankan setelah menggasak kendaraan roda dua milik tetangganya sendiri di Kampung teppoe, Kelurahan Balandete. Dua kawanan rampok itu, masing masing inisial IS (18) asal warga Kampung Teppoe, Kelurahan Balandete, dan JL (15) warga asal Kelurahan Sabilambo, Kolaka.

Kepala Sat Reskrim Polres Kolaka Ipda Beni Kuncoro, mengatakan, saat penangkapan di lorong Baddewi, kedua pelaku tidak dapat berbuat apa-apa. Sebab, keduanya ditangkap beserta barang buktinya, yakni dua unit kendaraan roda dua.

“Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memantau keadaan disekeliling rumah korban, yang sebelumnya telah diincar mereka,” ujar Beni.

Kata Inspektur Polisi Dua ini, Kedua pelaku tersebut diduga sudah sering kali menjalankan aksinya, yaitu curanmor.

Adapun waktu aksi mereka Kata Beni, dilaksanakan pada malam hari. ”Untuk kali ini mereka berhasil mengasak dua unit motor bebek merek Yamaha Jupiter berwarnah hitam tanpa nomor polisi, milik tetangganya sendiri yang diparkir dihalaman depan rumah korban,” jelasnya.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, kata Beni, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di mapolres Kolaka, untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

“Karena salah satu dari mereka yaitu JL, masih dibawah umur, maka kami berikan hukuman Diversi. Sementara Isran sebagai otak dari aksi pencurian bermotor itu, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Beni Kuncoro.

Kontributor : Asri Joni
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here