Robi Agrianto (33) saat berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Foto: Fhyan
Robi Agrianto (33) saat berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Foto: Fhyan

LASUSUA, KORAN SULTRA– Setelah beberapa hari membawa kabur anak di bawah umur, Robi Agrianto (33) akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (kolut), di kediamannya di Sulawesi Selatan (Sulsel) pukul 21.30 Wita.

Pelaku yang diketahui warga Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, membawa kabur siswi SMP kelas 1 di Kolut, pada 5 April 2017 lalu.

Kanit Reskrim polsek lasusua Bripka Muh Aris, mengungkapkan, pihaknya telah berhasil meringkus pelaku dikediamannya Senin (11/4) di Bulukumba sulsel lalu. Terkait laporan seorang warga lasusua yang mengaku anaknya di bawa kabur oleh pelaku. “Pelakunya sudah kami ringkus,“ kata Aris melalui telfon selulernya, Selasa (11/4).

Dari keterangan pelaku, kata Aris, pelaku membawa lari anak tersebut ketika anak itu hendak berangkat ke sekolah. Dan setelah membawa kabur anak tersebut ke sulsel, pelaku dengan tega meninggalkan korban dirumah imam desa di Gowa, dan pelaku pulang kerumahnya. “Namanya kan masih anak-anak, tidak tahu apa-apa,“ ujarnya.

Setelah korban ditemukan oleh imam desa setempat, lanjut Aris, korban berhasil menghubungi keluarganya yang ada di kolut. ”Setelah laporan keluarganya kami terima, kami langsung bergerak melakukan pelacakan dengan melibatkan Polsek Wajo, pelakunya sudah dibawah ke kolut, dan akan diproses lebih lanjut,“ terangnya.

Untuk itu, Kata Aris, pelaku akan dikenakan pasal 332 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kita dalami dulu kasusnya, bisa jadi ada pasal lain yang dilanggar oleh pelaku,“ jelasnya.

Kontributor : Fyan
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here