Raha, Koran Sultra – Ibarat kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, hal inilah yang kini sedang dialami oleh Mantan Kepala Bidang Holtikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Muna La Ode Hafuna.
Sebagaimana diketahui, La Ode Hafuna kini sedang menjalani Hukuman Penjara di Lapas Kelas II b Raha, setelah divonis 4 tahun penjara pada tahun 2014 lalu terkait Kasus Korupsi Persiapan Lahan Jeruk di Desa Nihi tahun 2011 sebesar Rp 1 miliar dimana terdakwa dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 Jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Belum lagi habis masa hukumannya, kini La Ode Hafuna kembali dihadapkan dengan kasus dugaan Korupsi Pencetakan Sawah didesa Nihi Kecamatan Sawirigadi yang terletak di Muna Barat (Mubar) sebelum pemekaran, La Ode Hafuna yang membidangi dengan anggaran sebesar Rp. 500 juta tahun 2013 dan luas lahan 50 hektar yang menjadikannya kembali berstatus tersangka.
Selain, Mantan Kabid Holtikultura ini, Kejaksaan Negeri Muna juga menetapkan dua tersangka lainnya diantaranya La Ode Asis Aljabar selaku Kontraktor dan La Rekesi sebagai Ketua Kelompok Tani.
Kejari Muna, Badrut Tamam mengatakan atas Kasus ini para tersangka dijerat dengan UU Tipikor, ” ini perkara dari kejati Sultra tahap dua, mereka dikenakan Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait penyelewengan dalam kegiatan cetak sawah, tahun 2013 di Desa Nihi, “ungkap Kajari Muna, Kemarin.
Menurut Kajari, terkait adanya tersangka yang kini berstatus terpidana nanti akan diliat perkembangannya, “nanti dilihat apakah, proses persidangan nantinya, bisa jadi tahanan kembali, “jelasnya.
Pantauan awak media, La Rekesi selaku Ketua Kelompok Tani usai menjalani pemeriksaan langsung di giring ke Rutan Kelas II b Raha, pada Kamis malam 28/08, sedangkan Sang Kontraktor La Ode Asis Aljabar mangkir dari panggilan Kejaksaan, Sementara, La Ode Hafuna dijemput dirutan dan dilakukan pemeriksaan pada pukul 23.00 Wita.
“kita akan layangkan surat kembali dengan secara baik, jika tidak hadir, maka kami akan serahkan di kejaksaan tinggi, apakah akan ditetapkan sebagai DPO, “pungkas Kajari, yang didampingi oleh Supardi Penyidik kejati Sultra