Andoolo, Koran Sultra – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten konawe selatan (konsel) kini telah mengalami kenaikan setelah menindaklanjuti PP No 24 tahun 2014 menjadi PP No 18 tahun 2017 tentang penetapan Raperda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD melalui sidang paripurna yang di hadir langsung Bupati konawe selatan, H. Surunuddin dangga, ST. MM serta para kepala SKPD.
Mendengarkan pandangan akhir Fraksi-fraksi yang di wakili Joko suprihatian menjelaskan terkait Raperda hak keuangan dan administrasi unsur pimpinan dan anggota merupakan rujukan dari PP No 18 tahun 2017
“Dengan ditetapkannya, ini nantinya akan lebih meningkatkan aktifitas, kreatifitas dan kinerja anggota DPR,” ungkap Joko ketika membacakan pandangan akhir fraksi-fraksi, senin (31/7/17).
Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST. MM dalam kata sambutanya, sangat mengapresiasi hal itu. Mengingat kedudukan dan hak keuangan DPRD, pemerintah memberikan regulasi dengan terbitnya PP No 18 tahun 2017 sebagaimana penyesuaian dari peraturan sebelumnya.
“Dengan adanya penyesuaian ini, dalam rangka mendorong kinerja dan aktifitas anggota dewan sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal,” kata Surunuddin yang juga perna menjabat ketua DPRD konsel itu.
Sementara itu dikatakan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo S.Sos, M.Si substansi yang mendasar dari penetapan PP No 18 tahun 2017 adalah melihat dari pada penyesuaianya.
“Penyesuaian seperti tunjangan transportasi tadinya tidak ada menjadi ada, tunjangan reses tiga kali setahun yang lalu tidak ada kini menjadi ada, pimpinan dewan diberikan belanja rumah tangga yang selama ini tidak ada. Kita disamakan kepala daerah diberikan tunjangan rumah tangga. Begitu juga anggaran general check out,” jelas Irham.