Kendari, Koransultra.com – Setelah tujuh hari melakukan pengintaian terhadap pelaku pengedar obat Psikotropika jenis Mumbul, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial KM (50) dan MF (30), pada Minggu (30/07/2017). Ditangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1300 butir pil mumbul dan uang tunai sebesar Rp 12.652 ribu.
Kapolsek Mandonga AKP Haris Akhmad Basuki mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua tempat yang berbeda. Salah satu pelaku yakni KM, merupakan residivis dengan kasus yanng sama dalam mengedarkan obat Psikotropika secara ilegal.
“Pelaku berinisial KM pernah masuk penjara sekitar dua bulan lalu terhadap kasus yang sama dan bebas, namun kali ini tertangkap lagi. Laporannya kita terima dari satu minggu yang lalu. Selama satu minggu kami sudah melakukan penyelidikan dengan personil yg betul- betul bisa diandalkan,” ujarnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kini kedua pelaku masih diamankan di sel tahanan Polsek Mandonga. Sementara itu, dalam untuk mengejar pelaku lainnya, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Ketiga saksi ini telah kami mintai ketarangan, karena pada saat penangkapan ketiganya ada dilokasi kejadian. Sementara itu,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun penjara tentang Undang Undang (UU) Kesehatan,”jelas mantan Kasat Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Laporan : Wayan Sukanta