Polsek Bondoala Ringkus Para Pencuri Spesialis Alat-Alat Perusahaan


Unaaha, Koran Sultra – Setelah mengungkap kasus penikaman terhadap seorang wanita,kembali jajaran Polsek Bondoala berhasil mengungkap kasus pencurian kabel serta lempengan tembaga milik PT.Virtue Drogan Nikel Industri.

Enam dari tujuh pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 90 batang lempengan tembaga dan mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

IPDA Laode Arsangka,Kapolsek bondoala melalui via seluler mengatakan awalnya para pelaku berhasil meloloskan diri dari pengejaran petugas.

“Jam 04.00 hari kamis (03/08) warga bersama aparat melihat dua unit mobil sedang lalu lalang disekitar areal PT.VDNI ketika akan dihentikan mereka langsung kabur, anggota saat itu berusaha mengejar namun jalan sangat becek dan berlumpur.”terangnya.

pihaknya tidak kehilangan akal mereka terus memburu para pelaku.

IPDA Laode Arsangka,Kapolsek Bondoala

Pengejaran tersebut terhenti didesa porara dimana pihaknya menemukan dua unit mobil yang dicurigai milik pelaku.

“Kami amankan mobil Avansa warna merah maron dengan nopol DT.1843 OE serta mobil Xenia hitam bernopol DD.1481 RP yang diduga milik pelaku.”ujarnya

Lanjutnya setelah pihaknya melakukan pengembangan ternyata mobil yang digunakan tersebut adalah mobil rental dan berdasarkan ciri-ciri serta pengguna mobil pada hari kejadian pihaknya mengantongi beberapa nama.

“Berdasarkan keterangan tersebut kami lakukan lagi pengembangan dan hasilnya dikelurahan kambu pukul 00.00 wita kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku.”ungkapnya

Tidak sampai disitu penangkapan yang dipimpin langsung olehnya tersebut berlanjut di asrama 575 kelurahan Andonahu ditempat tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Masih ditempat yang sama pada hari sabtu (05/08) sekitar pukul 06.30 wita pihaknya kembali meringkus seorang pelaku atas nama Wiwin (23) yang merupakan otak dari kejahatan tersebut.

Kata Arsangka seorang pelaku yang berhasil kabur tersebut sedang dalam pengejaran polisi.

Sementara keenam pelaku yang berhasil diringkus diantaranya wiwin (23) pian (25) Heril (22) Reski (22) Rukmana (22) Yoga (22) kini ditahan di mapolsek Bondoala dan masing -masing pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 junto pasal 55,56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kerugian perusahaan ditaksir puluhan juta rupiah”katanya lewat via seluler

Kontributor : Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *